RingkasanMedia.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional sepanjang bulan Juli 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Satreskrim dan para Kapolsek se-Kota Samarinda, menyampaikan secara terbuka capaian kerja aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana yang meresahkan warga.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Samarinda dalam menekan angka kejahatan, khususnya kejahatan konvensional seperti curanmor, curas, curat, dan pencurian biasa yang kerap mengganggu ketentraman masyarakat,” ungkap Kapolresta kepada awak media cetak, elektronik, daring, dan media sosial yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Selama periode 1 hingga 31 Juli 2025, Polresta Samarinda mencatat sebanyak 34 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Satreskrim dan unit Reskrim di setiap Polsek, sebanyak 47 orang tersangka berhasil diamankan. Puluhan barang bukti hasil kejahatan juga turut disita untuk proses hukum lebih lanjut.
—

Curanmor Mendominasi, 17 Tersangka Dibekuk
Kapolresta menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi salah satu kasus yang mendominasi selama bulan Juli. Tercatat, sebanyak 17 laporan polisi berkaitan dengan curanmor berhasil diungkap dengan 17 tersangka telah ditangkap. Dari para pelaku, aparat mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian berikut sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polsek, antara lain:
Satreskrim Polresta Samarinda: 5 laporan polisi, 2 tersangka
Polsek Samarinda Kota: 1 laporan polisi, 1 tersangka
Polsek Samarinda Ulu: 1 laporan polisi, 1 tersangka
Polsek Sungai Kunjang: 3 laporan polisi, 2 tersangka
Polsek Sungai Pinang: 4 laporan polisi, 5 tersangka
Polsek Samarinda Seberang: 1 laporan polisi, 2 tersangka
Polsek Palaran: 2 laporan polisi, 2 tersangka
“Dari evaluasi internal kami, sebagian besar kasus pencurian motor terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan yang tidak mengunci stang atau bahkan meninggalkan kunci tergantung. Ini tentu menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolresta.
—

Pecah Kaca hingga Pencurian Emas: 30 Tersangka Kasus Curat dan Pencurian Biasa
Selain curanmor, jajaran kepolisian juga berhasil mengungkap 17 kasus lainnya yang termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa. Sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus yang menyasar rumah warga, tempat usaha, hingga kendaraan pribadi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengungkapan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Abdul Muthalib, Samarinda. Aksi yang sempat viral di media sosial ini berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Kota.
Berikut rincian pengungkapan lainnya:
Satreskrim: 1 laporan polisi, 1 tersangka
Polsek Samarinda Kota: 2 laporan polisi, curat
Polsek Sungai Kunjang: 1 laporan, dengan barang bukti berupa rokok
Polsek Sungai Pinang: 5 laporan, 10 tersangka, barang bukti berupa daun pintu, jendela, kulkas, kipas angin, AC indoor dan outdoor, televisi, serta peralatan tukang
Polsek Samarinda Seberang: 2 laporan, barang bukti berupa televisi dan emas seberat 4 gram
Polsek Palaran: 2 laporan, barang bukti berupa laptop, hardisk eksternal, dan burung murai
Polsek Pelabuhan Samarinda: 1 laporan, 1 tersangka, pencurian inventaris milik ABK kapal
Kapolresta menegaskan bahwa seluruh kasus ini akan terus dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tindakan tegas akan kami ambil terhadap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
—
Himbauan dan Antisipasi
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Hendri Umar juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga Kota Samarinda agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan dan harta benda pribadi. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar kejahatan terjadi karena kelengahan.
Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya. Untuk itu, disediakan layanan hotline 110 yang aktif selama 24 jam penuh dan siap memberikan respons cepat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta tindakan preventif di seluruh wilayah hukum Polresta Samarinda. Kami juga butuh partisipasi aktif dari masyarakat agar upaya pencegahan ini berjalan optimal,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan 34 kasus kejahatan dan 47 tersangka yang berhasil diamankan hanya dalam waktu satu bulan, Polresta Samarinda menunjukkan langkah nyata dalam menjaga stabilitas keamanan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini. (AAY)






