RingkasanMedia.id – Samarinda, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Insiden dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat wartawan menjadi korban. Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, serta data liputan dihapus secara paksa oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan rasa takut di kalangan wartawan yang tengah menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu, di lokasi terpisah, tiga wartawan lainnya—Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin—dilaporkan sempat dihalangi saat melakukan peliputan di area luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers.
“Jurnalis yang diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, jelas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Yuda juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers, yang mewajibkan perlindungan dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun tekanan.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ancaman pidananya jelas, hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur, Priyo Puji, menyebut insiden ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini ancaman serius dan harus dihentikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk menjamin perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta segera mengusut tuntas pelaku intimidasi, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, serta memulihkan hak-hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data yang telah dihapus.
Koalisi Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun. Mereka menuntut agar ruang publik tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab profesi, tetapi juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat. (M.I.A.D)






