RingkasanMedia.id – Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan memperketat larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penertiban ini akan diberlakukan mulai Senin, 4 Mei 2026, dengan sanksi berupa pengempesan ban kendaraan di lokasi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 8 Januari 2025 yang melarang pelajar tanpa SIM menggunakan kendaraan bermotor. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan optimal, sehingga diperlukan langkah penegakan yang lebih tegas.
Seperti dilansir oleh RRI, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah parkir kendaraan pelajar yang tidak tertib.
“Parkir kendaraan pelajar di jalan maupun gang lingkungan mengganggu ruang gerak lalu lintas,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, masih banyak pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah dan memarkirkannya di sekitar lingkungan sekolah, bahkan hingga ke badan jalan. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu keluhan masyarakat karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain aspek ketertiban, Manalu menegaskan bahwa pelajar yang belum cukup umur belum memiliki kesiapan secara hukum maupun psikologis untuk berkendara di jalan raya. Ia juga mengingatkan bahwa sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
“Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan pelajar itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai langkah solusi, Dishub mendorong pelajar untuk menggunakan moda transportasi alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti berjalan kaki atau bersepeda. Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan penerapan sistem zonasi sekolah serta upaya efisiensi penggunaan bahan bakar.
Lebih lanjut, Dishub memastikan kebijakan ini telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk diteruskan ke seluruh satuan pendidikan. Diharapkan, pihak sekolah dapat turut memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar.
Kepala SMAN 5 Samarinda, Ageng Tri Rahayu, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Kami mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pelajar dan ketertiban lingkungan sekolah,” ujarnya.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar, serta menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman. (M.I.A.D)






