Aksi 214 Jilid 2 Memanas, Massa Desak DPRD Kaltim Transparan soal Hak Angket

RingkasanMedia.id – Samarinda, Aksi demonstrasi yang tergabung dalam gerakan 214 Jilid 2 kembali digelar di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Senin sore (04/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Massa yang terdiri dari mahasiswa lintas universitas dan elemen buruh menyuarakan tuntutan terkait keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa tidak melakukan parkir di kawasan Islamic Center, melainkan langsung bergerak menuju Jalan Tengkawang sebagai titik kumpul sebelum melanjutkan aksi ke gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar.

Bacaan Lainnya

Setibanya di lokasi, massa mendapati kondisi gerbang DPRD masih sama seperti pasca aksi sebelumnya, yakni dilumuri oli dan dipasangi kawat berduri. Beberapa peserta aksi terlihat berusaha membuka dan merusak kawat tersebut agar dapat mendekat ke area gedung dewan.

Selain itu, sejumlah mahasiswa juga tampak merobek baliho ucapan Hari Buruh yang menampilkan foto pimpinan dan anggota DPRD Kaltim. Aksi tersebut mengulang kejadian serupa pada demonstrasi sebelumnya.

Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan terkait penandatanganan hak angket yang seharusnya dilakukan pada hari ini. Mereka menilai hingga saat ini belum ada transparansi dari pihak DPRD Kaltim sejak aksi pertama pada 21 April lalu.

Ketegangan sempat terjadi antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Namun situasi tetap terkendali, dan massa akhirnya berhasil masuk ke halaman DPRD Kaltim untuk melanjutkan aksi dengan menyampaikan tuntutan secara langsung.

Penjelasan Hak Angket

Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif, termasuk DPRD, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat.

Melalui hak ini, DPRD dapat membentuk panitia khusus (pansus) guna mengumpulkan data, memanggil pihak terkait, serta mengkaji dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan. Hak angket menjadi salah satu instrumen penting dalam fungsi pengawasan demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *