RingkasanMedia.id – Samarinda, Enam dari tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur akhirnya menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket, sementara Fraksi Partai Golkar menjadi satu-satunya yang mengambil sikap berbeda dengan mendorong penggunaan hak interpelasi.
Keputusan tersebut diambil di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi jilid dua yang digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/5/2026).
Sejak sore hingga malam hari, ribuan massa masih bertahan di sekitar gedung legislatif. Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi mendorong pagar hingga berhasil masuk ke halaman kantor DPRD. Meski demikian, kondisi berangsur kondusif seiring berlangsungnya rapat terbuka DPRD yang membahas rekomendasi hak angket.
Dalam forum tersebut, mayoritas fraksi sepakat menggunakan hak angket sebagai langkah lanjutan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun, Fraksi Partai Golkar memilih pendekatan berbeda dengan mengusulkan penggunaan hak interpelasi terlebih dahulu.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami ingin memberikan pemahaman terkait tata aturan dalam penggunaan hak kelembagaan,” ujarnya melalui siaran langsung rapat di kanal YouTube DPRD Kaltim.
Ia menilai, data yang tersedia saat ini belum cukup kuat untuk langsung masuk ke tahap penyelidikan melalui hak angket.
“Jangan sampai kita menyelidiki sesuatu tanpa memahami objeknya secara menyeluruh. Nanti yang terjadi hanya sebatas klarifikasi,” tegasnya.
Di sisi lain, dukungan terhadap hak angket juga disuarakan oleh fraksi lain, termasuk Fraksi Gerindra. Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Raihan, menilai tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya pendapat hukum sebagai syarat penggunaan hak angket.
“Tidak ada undang-undang yang mewajibkan legal opinion untuk menjalankan hak angket. Argumen itu tidak tepat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian ke mekanisme interpelasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika kembali ke interpelasi, itu bisa dianggap tidak konsisten dengan kesepakatan yang sudah dibangun bersama masyarakat,” ujarnya.
Penggunaan hak angket sendiri diarahkan untuk menelusuri sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta polemik keterlibatan keluarga gubernur dalam struktur Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Setelah keputusan diambil, massa aksi secara bertahap membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 22.00 WITA dan kembali ke titik awal di Jalan Tengkawang, Samarinda.
Aksi ini menandai tingginya perhatian publik terhadap proses pengambilan kebijakan di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. (M.I.A.D)






