RingkasanMedia.id – Samarinda, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar operasi penertiban pelanggaran lalu lintas di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, Samarinda, Rabu (13/05/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak puluhan pengendara yang kedapatan nekat melawan arus.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya pengendara yang melanggar aturan di kawasan tersebut. Aksi melawan arus dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, IPTU Ismail Marzuki. Ia mengatakan, Jalan Pangeran Suriansyah, khususnya dari arah Jembatan S, menjadi salah satu titik rawan pelanggaran karena masih banyak pengendara memilih jalur berlawanan demi mempersingkat waktu perjalanan.
“Penindakan ini merupakan respons atas laporan dan keluhan masyarakat. Banyak pengendara yang melawan arus di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah sehingga membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya di sela kegiatan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 33 pelanggaran. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas.
Berbeda dari sistem tilang konvensional, penindakan kali ini menggunakan perangkat ETLE Handheld, yakni sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam. Melalui sistem tersebut, petugas melakukan pendataan secara digital dan mencetak barcode yang ditempel pada kendaraan pelanggar.
Barcode itu nantinya dapat dipindai untuk mengetahui detail pelanggaran, besaran denda, hingga mekanisme pembayaran tilang secara elektronik. Seluruh pembayaran denda akan terintegrasi langsung ke sistem resmi dan masuk ke kas negara.
IPTU Ismail Marzuki menjelaskan, penerapan ETLE Handheld menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas. Selain itu, sistem elektronik diharapkan mampu meminimalisasi praktik pelanggaran berulang di lapangan.
Menurutnya, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda sebagai bentuk komitmen menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas. Jangan melawan arus karena risikonya sangat besar, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Satlantas Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban lalu lintas dengan mematuhi aturan berkendara serta mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya. (M.I.A.D)






