Penertiban Pertamini di Samarinda Belum Dilaksanakan

RingkasanMedia.id – Samarinda, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan aktivitas pertamini yang marak di wilayahnya masih mengalami kendala. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) sudah disahkan pada 18 Desember 2024 di Kantor DPRD Samarinda, penegakannya masih belum bisa dilakukan karena Perda tersebut belum dimuat dalam Lembaran Daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menertibkan pertamini, namun mereka masih menunggu Perda tersebut terbit secara resmi. “Kami sudah siap dengan strategi penertiban, tapi kami belum bisa melaksanakan sampai Perda tersebut tercatat dalam Lembaran Daerah,” ujar Anis pada Kamis (23/1).

Bacaan Lainnya

Anis menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana penertiban sudah dilakukan, meskipun sejauh ini sosialisasi tersebut masih bersifat pengenalan dan belum ada tindakan penegakan hukum. “Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi ketika Perwali masih berbentuk edaran. Kami memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum kami bertindak,” jelasnya.

Satpol PP Samarinda terus berupaya agar proses pengundangan Perda ini dapat segera selesai. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Samarinda dan berharap agar Perda segera dimuat dalam Lembaran Daerah. “Kami ingin segera melaksanakan penertiban, karena kami sebagai eksekutor di lapangan. Sambil menunggu itu, kami tetap mengingatkan masyarakat bahwa penertiban pertamini akan segera dilaksanakan,” tegas Anis.

Pertamini adalah tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang biasanya dikelola secara mandiri oleh individu atau kelompok, dengan kapasitas yang lebih kecil dibandingkan dengan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Meskipun keberadaan pertamini membantu masyarakat di daerah yang sulit dijangkau SPBU, keberadaannya sering kali tidak terdaftar secara resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan, yang menjadikannya sebagai salah satu objek penertiban untuk menciptakan ketertiban dan keamanan umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *