RingkasanMedia.id – Samarinda, Masalah parkir liar di Jalan KH Fakhruddin, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Anggi, terus berlanjut tanpa ada solusi yang jelas. Hingga Minggu malam (2/2/2025), kawasan ini masih dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan, menutupi hampir separuh badan jalan dan menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa penyebab utama masalah ini adalah banyaknya usaha yang berdiri tanpa menyediakan lahan parkir yang cukup. Akibatnya, pelanggan dan pemilik usaha terpaksa memarkirkan kendaraan di bahu jalan, yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Solusinya jelas, kawasan ini akan tertata dengan baik jika tidak ada lagi usaha yang tidak menyediakan tempat parkir yang memadai. Kami akan segera mengirimkan surat kepada Wali Kota Samarinda untuk mengambil keputusan terkait penertiban ini. Kami menunggu arahan dari beliau,” ujar Manalu.
Banyaknya usaha di kawasan ini, seperti warung makan dan jasa travel, menjadi penyebab utama kemacetan. Beberapa di antaranya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah, sehingga tidak menyediakan lahan parkir sesuai aturan. Manalu menegaskan, jika usaha tanpa izin terus dibiarkan beroperasi, masalah parkir liar di Jalan KH Fakhruddin tidak akan pernah terselesaikan.
“Di sepanjang jalan ini terdapat berbagai usaha, seperti warung makan, toko, dan jasa travel. Jika mereka tidak memiliki IMB dan tidak menyediakan tempat parkir, parkir liar akan terus terjadi. Ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Masalah serupa juga terjadi di kawasan lain, seperti Jalan Juanda, di mana banyak pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir sendiri dan mengandalkan bahu jalan untuk parkir kendaraan pelanggan. Kondisi ini semakin memperburuk kemacetan lalu lintas di beberapa titik di Samarinda, termasuk di Jalan KH Fakhruddin.
Selain masalah IMB, Manalu juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) di sepanjang Jalan KH Fakhruddin. Banyak bangunan usaha yang ternyata memiliki HGB yang tidak menghadap langsung ke jalan utama, tetapi ke area yang dikelola oleh Inhutani.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada Inhutani, dan mereka mengakui bahwa HGB mereka tidak menghadap ke Jalan Anggi, melainkan ke bagian dalam kawasan mereka. Namun, banyak mantan pegawai dan warga sekitar yang tetap mendirikan usaha tanpa izin di sini,” tambahnya.
Inhutani, menurut Manalu, sebenarnya sudah lama ingin menertibkan kondisi ini, namun terbatas oleh kemampuan pelaksanaannya. Oleh karena itu, Dishub Samarinda berencana bekerja sama dengan Inhutani untuk menangani masalah parkir liar dan bangunan tanpa izin di kawasan ini.
Untuk menertibkan situasi di Jalan KH Fakhruddin, Dishub Samarinda siap mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan menutup usaha yang tidak memiliki IMB dan tidak menyediakan lahan parkir.
“Jika ditanya apakah warung di sana akan ditutup? Jawabannya iya, jika memang tidak memiliki izin dan mengganggu lalu lintas. Kami menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membantu penertiban, karena penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi kewenangan Satpol PP. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan penertiban ini bisa lebih efektif.
Melihat pengalaman sebelumnya dalam penertiban Pasar Pagi, Manalu optimis tindakan serupa dapat diterapkan di Jalan KH Fakhruddin.
“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban, seperti yang sudah kami lakukan di Pasar Pagi. Penertiban ini perlu dilaksanakan dengan strategi yang matang agar tidak memicu konflik di lapangan,” ujarnya.
Masyarakat Samarinda berharap, dengan adanya rencana penertiban ini, masalah parkir liar di Jalan KH Fakhruddin dapat segera diselesaikan. Tanpa adanya tindakan nyata, kemacetan dan ketidaktertiban di kawasan tersebut akan terus mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Samarinda diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan ketertiban di jalan tersebut. Warga juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak parkir sembarangan.
Sementara itu, keputusan akhir mengenai penutupan usaha yang tidak memiliki IMB masih menunggu arahan resmi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Jika disetujui, penertiban dan penutupan usaha akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami masih menunggu keputusan dari Wali Kota. Begitu arahan jelas diterima, kami akan segera bertindak,” pungkasnya.






