Maxim Samarinda Disegel Kedua Kalinya: Ketegangan Tarif, Komitmen yang Tertunda

RingkasanMedia.id, Samarinda – Jumat (15/8/2025), suasana di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, tampak tak seperti biasanya.Segel kembali menempel di pintu kaca Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia, pengelola layanan transportasi daring Maxim. Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim berdiri di halaman. Ini adalah kali kedua kantor tersebut disegel dalam dua tahun terakhir.

Langkah tegas itu diambil karena Maxim dinilai belum mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur tarif minimum dan maksimum Angkutan Sewa Khusus (ASK). SK ini berlaku sejak 2023 dengan tujuan menciptakan persaingan sehat, menjaga kualitas layanan, dan melindungi penghasilan mitra pengemudi.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyebut penyegelan kali ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif gagal.

“Ini terpaksa kita tutup kembali sampai mereka taat dan patuh terhadap SK Gubernur. Pemprov Kaltim tidak akan membuka segel sampai tarif dinaikkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Edwin, penutupan hanya berlaku bagi layanan roda empat angkutan penumpang. Layanan roda dua (R2) dan roda empat kargo (R4 Cargo) tetap diizinkan beroperasi, dengan catatan pihak perusahaan mampu mengatur agar pelayanan kepada mitra tidak terganggu.

Namun, dampaknya tetap terasa. Sejumlah mitra pengemudi dari luar Samarinda, seperti Bontang dan Kutai Kartanegara, terpaksa pulang dengan tangan kosong. Mereka datang untuk verifikasi akun atau perbaikan prioritas layanan, tetapi tidak bisa dilayani karena kantor tutup.

“Kami sarankan mitra langsung berkomunikasi dengan pihak Maxim. Urusan teknis di luar roda empat penumpang menjadi tanggung jawab penuh perusahaan,” ujar Edwin.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menambahkan bahwa inti permasalahan ada pada tarif roda empat penumpang yang belum disesuaikan.

“Selama tarif belum diubah sesuai SK Gubernur, penutupan tetap berlaku. Kami harap perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk menghindari kerugian lebih besar, baik bagi perusahaan maupun mitra,” kata Heru.

Berdasarkan hasil pengawasan Dishub Kaltim, tarif Maxim untuk layanan roda empat penumpang masih berada di bawah ketentuan resmi. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan pengemudi, tetapi juga berpotensi memicu praktik persaingan usaha tidak sehat.

Ini bukan kali pertama Maxim Samarinda disegel. Pada penutupan sebelumnya, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi aturan tarif. Namun, janji itu belum sepenuhnya terealisasi hingga pemerintah kembali menjatuhkan sanksi.

Bagi sebagian mitra, persoalan ini bukan hanya soal angka rupiah per kilometer, melainkan soal keberlanjutan mata pencaharian. Tarif yang terlalu rendah membuat persaingan ketat, pendapatan tergerus, dan biaya operasional sulit tertutupi. Di sisi lain, perusahaan beralasan penyesuaian tarif harus mempertimbangkan daya beli konsumen agar permintaan tetap stabil.

Di tengah tarik ulur ini, para pengemudi roda dua dan kargo berusaha tetap bekerja seperti biasa. Namun, bayang-bayang ketidakpastian terus menghantui.

Bagi Pemprov Kaltim, aturan jelas: kepatuhan pada SK Gubernur adalah syarat mutlak. Bagi Maxim, pilihan semakin sempit: menaikkan tarif sesuai ketentuan atau tetap disegel. Bagi mitra pengemudi, yang dipertaruhkan adalah penghidupan.

Hingga kini, segel di pintu kaca kantor Maxim Samarinda masih terpasang. Pertanyaannya, kapan komitmen yang tertunda itu akan benar-benar ditepati? (AAY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *