Kemenaker Larang Syarat Kerja Diskriminatif: Batas Usia, Penampilan Menarik, dan Status Pernikahan Tak Lagi Jadi Hambatan

RingkasanMedia.id, Jakarta – Dunia ketenagakerjaan Indonesia tengah bersiap memasuki babak baru yang menjanjikan keadilan dan kesetaraan bagi semua pencari kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil langkah tegas untuk menghapus praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

Dalam waktu dekat, perusahaan-perusahaan di Indonesia dilarang mencantumkan syarat kerja yang tidak relevan dengan kompetensi, seperti batas usia, penampilan fisik menarik (good looking), dan status pernikahan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebbenezer, dalam acara Penutupan Job Fair Kemenaker Seri 1 yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kemenaker, Sabtu (25/5). Immanuel menegaskan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk mengatur pelarangan syarat-syarat diskriminatif tersebut.

“Mitra industri tidak boleh lagi mempersulit pencari kerja dengan syarat-syarat yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan kerja. Tidak boleh ada lagi batas usia, syarat harus ‘good looking’, apalagi mewajibkan pelamar belum menikah,” tegasnya.

Kebijakan ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk membangun iklim kerja yang inklusif dan berkeadilan sosial. Dalam pandangan Immanuel, seleksi kerja seharusnya mengedepankan kompetensi, integritas, dan profesionalisme, bukan hal-hal yang bersifat fisik atau status pribadi.

Lebih jauh, pemerintah juga menyoroti perlakuan tidak manusiawi dalam proses rekrutmen, termasuk pelecehan verbal terhadap pelamar perempuan. Immanuel menyebutkan, masih ada perusahaan yang mengajukan pertanyaan melecehkan seperti ukuran pakaian dalam kepada calon pekerja perempuan.

“Praktik seperti itu tidak hanya tidak etis, tetapi juga masuk dalam kategori pelecehan seksual. Jika ada laporan, kami tidak akan ragu memprosesnya secara hukum,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Kemenaker juga mengecam keras praktik pungli yang kerap menjerat pencari kerja, seperti permintaan uang sebagai syarat diterima bekerja. Menurut Immanuel, praktik semacam ini merupakan bentuk pemerasan dan bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kami ingin menegaskan, tidak boleh ada biaya apa pun untuk bisa bekerja. Bila ditemukan ada yang memungut uang dari pelamar, kami akan kenakan pasal pemerasan,” imbuhnya.

Tak hanya berpihak pada pencari kerja, Kemenaker juga memberikan perlindungan kepada pekerja yang telah diterima. Salah satunya dengan melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia menyebut surat edaran sudah dikeluarkan untuk menegaskan larangan tersebut.

“Kami berharap mitra industri memahami bahwa menahan ijazah bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk pelecehan terhadap hak pekerja,” katanya.

Immanuel juga menyinggung tantangan eksternal yang dihadapi dunia industri, seperti maraknya aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) atau calo tenaga kerja. Ia mengimbau agar pelaku usaha tidak menyerah pada tekanan dari kelompok semacam itu, karena negara hadir untuk melindungi mereka.

“Industri sudah taat membayar pajak. Tidak seharusnya masih dibebani oleh pungutan liar dari ormas atau calo,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah Kemenaker ini juga datang dari kalangan pekerja. Presiden Partai Buruh dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa penghapusan syarat kerja yang diskriminatif adalah bagian dari perjuangan panjang buruh.

“Kami di KSPI dan Partai Buruh sudah sejak lama mendorong agar syarat kerja seperti batas usia dan status pernikahan dihapus. Ini bukan soal mempermudah kerja, tapi soal hak asasi manusia,” ujar Said.

Ia mengingatkan bahwa hak untuk bekerja adalah bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Karenanya, tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan kesempatan kerja hanya karena faktor yang tidak relevan secara profesional.

Dengan diterbitkannya regulasi baru ini, Kemenaker berharap dunia kerja di Indonesia dapat lebih terbuka, adil, dan bebas diskriminasi. Kebijakan ini menjadi momentum penting bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh elemen tenaga kerja, dari pencari kerja hingga buruh di lapangan.(AAY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *