Diburu Dari Samarinda Ke Kupang, Residivis Pecah Kaca Tewas Dalam Pelarian

  • Ringkasanmedia.id Samarinda- Usaha empat pria asal Sumatera untuk menggondol puluhan juta rupiah melalui aksi pecah kaca mobil di Samarinda berakhir tragis. Usai melakukan pencurian dengan modus terorganisir, sindikat kriminal ini sempat melarikan diri lintas provinsi hingga ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Namun pelarian mereka berakhir di tangan aparat gabungan, dan satu dari mereka tewas setelah terjatuh dari plafon hotel saat mencoba kabur.

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025), mengungkapkan bahwa sindikat tersebut terdiri dari pelaku residivis yang telah mengenal dunia kriminal sejak lama. “Mereka bukan pendatang baru. Mereka pernah dipenjara atas kasus serupa, dan justru membentuk jaringan baru saat menjalani hukuman,” ungkapnya.

Komplotan Profesional, Beroperasi di Banyak Provinsi

Keempat pelaku yang tergabung dalam sindikat tersebut adalah H, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diduga sebagai otak komplotan; SB, pria asal Bengkulu yang kini menetap di Yogyakarta; serta VA dan BR, keduanya berasal dari Curug, Bengkulu. Dari catatan kepolisian, mereka diketahui telah beraksi di sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, hingga Jawa Barat.

Aksi terakhir mereka dimulai pada akhir Juni 2025. Setelah mendarat di Balikpapan, Kalimantan Timur, mereka membeli dua unit motor — Honda Beat dan Honda Sonic — sebagai alat transportasi operasional. Dua hari berselang, tepatnya 1 Juli, mereka berpindah ke Samarinda dan menginap di sebuah penginapan di Jalan Dahlia untuk mulai menyusun skenario pencurian.

“Sasaran mereka datang pada 3 Juli. Seorang warga Samarinda baru saja menarik uang sebesar Rp45 juta dari Bank Mandiri Jalan Pulau Irian, berikut sejumlah dokumen penting berupa sertifikat tanah. Tanpa disadari korban, ia telah dibuntuti sejak keluar dari bank.

Saat korban berhenti makan siang di sebuah warung di depan Masjid Al Misbah, Jalan Abdul Muthalib, para pelaku segera melancarkan aksinya. BR yang dibonceng oleh VA, memecahkan kaca mobil Mitsubishi Pajero korban menggunakan kepala busi — teknik lama tapi masih efektif. Dalam hitungan detik, uang dan dokumen berhasil mereka rampas.

“Modus mereka cepat, sistematis, dan sudah dilakukan di berbagai kota. Ini bukan kejahatan acak, mereka spesialis,” ujar Hendri.

Setelah beraksi, mereka segera melarikan diri kembali ke Balikpapan. Dua motor digunakan dalam operasi langsung dijual, dan hasilnya dipakai untuk membiayai pelarian ke Surabaya dan akhirnya ke Kupang.

Kepolisian yang sigap merespons laporan korban langsung membentuk tim khusus. Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, dengan dukungan Subdit Resmob Polda NTT, memanfaatkan jejak digital, rekaman CCTV, hingga data pemesanan tiket untuk melacak pelaku.

Titik terang datang pada 6 Juli dini hari. Dua pelaku, H dan VA, berhasil diamankan di Hotel Villa de Kupang saat sedang berpesta. Namun situasi memanas saat petugas mendatangi kamar lain tempat SB dan BR menginap.

“BR panik ketika mendengar ketukan pintu. Ia memaksa naik ke plafon untuk melarikan diri, tapi plafon runtuh, ia jatuh menghantam lantai kamar mandi,” terang Hendri.

BR sempat dilarikan ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang. Namun nyawanya tak tertolong. Ia meninggal dunia dua hari kemudian akibat luka berat di bagian dalam.

SB yang satu kamar dengannya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ketiga pelaku yang selamat langsung diterbangkan ke Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Rinciannya Terungkap: Pembagian Peran dan Bukti Kejahatan

Dalam hasil penyelidikan, masing-masing pelaku diketahui memiliki peran khusus:

  • H menyusun rencana aksi dan menentukan strategi.
  • SB bertanggung jawab terhadap logistik seperti kendaraan dan penginapan, serta menjual barang bukti.
  • VA menjadi pengendara motor.
  • BR bertugas sebagai eksekutor lapangan yang memecahkan kaca dan mengambil barang curian.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Pecahan kaca mobil korban,
  • Sisa uang hasil pencurian,
  • Handphone pelaku,
  • Helm dan pakaian yang sempat dibuang di Jalan Bhayangkara,
  • Satu motor curian yang ditemukan di showroom di Balikpapan.

Kini para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan kriminal lebih besar yang beroperasi lintas provinsi dengan modus serupa.

Kapolresta Samarinda menutup keterangannya dengan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada usai mengambil uang tunai dalam jumlah besar.

“Kalau memang membawa uang dalam jumlah banyak, jangan ragu minta pengawalan kepolisian. Jangan sampai menjadi target empuk pelaku kejahatan yang selalu mengincar momen kelengahan,” tutup Hendri. (ARD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *