RingkasanMedia.id – Samarinda, Proyek penataan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Balai Kota Samarinda dengan total anggaran mencapai Rp34,6 miliar hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara resmi oleh masyarakat. Padahal, kawasan tersebut sejak awal dirancang sebagai ruang publik sekaligus memperkuat fungsi representatif pusat pemerintahan Kota Samarinda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa proyek penataan taman Balai Kota dikerjakan menggunakan skema dua tahun anggaran. Anggaran tersebut mencakup sejumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan secara bersamaan dan hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.
Menurut Desy, belum dibukanya taman Balai Kota bukan karena adanya pembatasan bagi masyarakat, melainkan karena proses pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung serta belum dilakukan serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Selama pekerjaan belum diserahterimakan, tanggung jawab pengelolaan dan keamanan masih berada di pihak kontraktor. Karena itu, kawasan tersebut belum bisa dibuka secara resmi,” ujar Desy, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, secara prinsip kawasan Balai Kota Samarinda sejak awal tidak pernah ditutup untuk umum. Masyarakat tetap diperbolehkan beraktivitas ringan selama tidak merusak fasilitas yang ada.
“Balai Kota itu pada dasarnya memang terbuka. Dari dulu masyarakat boleh masuk. Untuk jogging atau sekadar berfoto tidak ada larangan, selama tidak merusak,” jelasnya.
Meski demikian, pembukaan resmi taman Balai Kota tetap menunggu proses serah terima pekerjaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pemilik aset Pemerintah Kota Samarinda. Setelah proses tersebut rampung, barulah ditentukan mekanisme pengelolaan kawasan, apakah dikelola langsung oleh pemerintah kota atau diserahkan kepada instansi teknis terkait.
Desy juga mengakui bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang melampaui tahun anggaran berdampak pada pemberlakuan sanksi denda kepada kontraktor sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.
Adapun fasilitas yang dibangun dalam proyek penataan kawasan Balai Kota meliputi area taman dan jalur jogging yang diperuntukkan bagi publik, serta ruang rapat yang bersifat terbatas dan hanya digunakan untuk kepentingan pemerintahan. (M.I.A.D)






