Rehabilitasi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban Hukum bagi Korban Narkotika

RingkasanMedia.id – Samarinda, Banyak yang beranggapan bahwa ketika borgol telah terpasang, maka masa depan seseorang otomatis terkunci di balik jeruji besi. Namun, dalam perspektif hukum yang lebih manusiawi, penegakan hukum di bidang narkotika sejatinya tidak berbicara tentang pembalasan, melainkan tentang pemulihan.

Di balik ruang rapat Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Samarinda, sebuah proses penting berlangsung setiap hari. Tumpukan berkas dan diskusi mendalam para ahli bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya serius untuk melihat sisi lain dari seorang penyalahguna narkotika.

Bacaan Lainnya

Memanusiakan Korban, Memenjarakan Bandar

Dalam proses TAT, seorang pecandu tidak lagi dipandang semata sebagai pelaku kriminal yang harus dipenjara. Melalui kolaborasi lintas sektor—mulai dari kepolisian, kejaksaan, tenaga medis, hingga psikolog—negara berupaya membedakan secara tegas antara bandar dan korban penyalahgunaan.

Bandar narkotika adalah pihak yang merusak masa depan bangsa dan memang pantas menerima hukuman pidana. Namun bagi pecandu, rehabilitasi adalah jalan pemulihan yang dijamin oleh hukum.

Memenjarakan orang yang sedang sakit bukanlah solusi. Sebaliknya, hal tersebut justru berpotensi memperparah kondisi dan menghambat proses pemulihan.

Mandat Undang-Undang yang Harus Dipahami

Rehabilitasi kerap disalahartikan sebagai bentuk keringanan atau “jalan pintas” untuk menghindari hukuman. Padahal, hukum di Indonesia telah mengatur secara tegas bahwa rehabilitasi adalah kewajiban.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Prosedur yang Sah: Melalui rekomendasi TAT, setiap perkara diuji secara mendalam untuk memastikan hak pulih bagi korban terpenuhi tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku. Penting untuk diketahui masyarakat bahwa dalam kondisi tertangkap tangan, permohonan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) hanya boleh diajukan oleh pihak penyidik kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi secara objektif apakah tersangka murni penyalahguna yang memerlukan pengobatan atau merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap.

Artinya, rehabilitasi bukanlah pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menyelamatkan warganya.

Menghapus Stigma, Membuka Jalan Pulih

Upaya penegakan hukum yang berorientasi pemulihan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat. Stigma negatif terhadap pecandu yang ingin berubah justru menjadi penghalang terbesar dalam proses reintegrasi sosial.

Rehabilitasi bukanlah bentuk pelarian dari hukum, melainkan cara untuk memutus rantai ketergantungan dan mengembalikan seseorang menjadi individu yang sehat dan produktif.

Sudah saatnya masyarakat mengubah cara pandang. Jangan lagi menghukum mereka yang sejatinya adalah korban, tetapi berikan ruang dan dukungan untuk pulih.

Bersama BNN Kota Samarinda, mari kita wujudkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan narkotika. Karena menyelamatkan satu orang dari ketergantungan berarti menyelamatkan masa depan sebuah keluarga, bahkan masa depan Kota Tepian yang kita cintai. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *