MK Cabut Batasan Ambang Presiden, Semua Partai Politik Bisa Usung Capres

RingkasanMedia.Id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa ketentuan ambang batas presiden atau *Presidential Threshold* yang selama ini berlaku bertentangan dengan konstitusi. Dengan putusan ini, setiap partai politik peserta Pemilu memiliki hak yang setara untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Putusan ini disampaikan dalam sidang pada Kamis, 2 Januari 2025, dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk aktivis Perludem, Titi Anggraini, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Titi Anggraini menyatakan melalui akun media sosialnya, “MK baru saja mengabulkan permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden. MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional. Artinya, semua partai politik peserta Pemilu memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.”

Selama ini, meskipun banyak pihak yang mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden, permohonan tersebut selalu ditolak oleh MK. Namun, kali ini, MK mengubah sikap dan menerima gugatan, memberikan harapan baru bagi partai-partai kecil dan kelompok politik yang sebelumnya terhalang oleh ketentuan ambang batas tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum dalam perkara ini, ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tentang ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden telah dinilai bertentangan dengan beberapa prinsip dasar konstitusi. Tidak hanya bertentangan dengan hak politik rakyat dan prinsip kedaulatan rakyat, ambang batas ini juga dianggap melanggar nilai-nilai moralitas, rasionalitas, serta menciptakan ketidakadilan yang nyata-nyata tidak dapat diterima. Oleh karena itu, ketentuan ini dianggap tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perubahan pandangan ini bukan hanya terkait dengan angka atau persentase ambang batas yang ditetapkan, tetapi yang lebih mendasar adalah bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden—apapun besaran atau angkanya—secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” ujar Saldi Isra.

Putusan ini mengandung implikasi yang sangat signifikan bagi proses politik di Indonesia. Dengan dicabutnya ambang batas presiden, kini setiap partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu dapat secara bebas mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan ambang batas yang sebelumnya ditetapkan dalam UU Pemilu.

Sidang pengucapan putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, di mana Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Keputusan ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta Pemilu untuk lebih bebas dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka, yang tentunya akan berdampak pada dinamika politik menjelang Pilpres mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *