Satreskrim Polresta Samarinda Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak Dengan Modus Lowongan Kerja

Ringkasanmedia.id Samarinda – Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial RI (24), yang bekerja sebagai sopir ambulans di salah satu yayasan di Kota Samarinda. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur dengan memanfaatkan modus tawaran pekerjaan yang ternyata tidak pernah ada.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban, remaja perempuan berusia 17 tahun, yang mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Demi melindungi korban, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi pribadi korban.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Marisa Ferbina, mengatakan penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban dan sejumlah saksi, disertai pengumpulan barang bukti.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Marisa.

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga berawal pada pertengahan 2024 ketika pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan janji upah sebesar Rp15 juta selama kurang lebih tiga minggu.

Penyidik menduga pelaku juga menggunakan nomor telepon lain yang disebut sebagai kontak pihak pemberi kerja untuk meyakinkan korban. Namun, hasil pendalaman menunjukkan nomor tersebut diduga masih dikendalikan oleh RI.

Komunikasi yang semula membahas pekerjaan kemudian berubah menjadi percakapan pribadi melalui panggilan video. Dalam proses tersebut, pelaku diduga memperoleh rekaman pribadi korban yang selanjutnya digunakan sebagai alat intimidasi.

Ketika korban mengetahui pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada dan mencoba mengakhiri komunikasi, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya.

Menurut penyidik, ancaman itu diduga membuat korban berada dalam tekanan hingga beberapa kali menemui pelaku. Pertemuan tersebut diduga berujung pada persetubuhan di kediaman RI di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.

Selain mendalami dugaan tindak pidana tersebut, penyidik juga menyelidiki kondisi kesehatan korban yang sempat mengalami gangguan dan mendapatkan penanganan medis. Hubungan antara kondisi korban dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan pada kondisi fisik dan psikis korban. Setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami korban, keluarga segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam upaya penangkapan, polisi sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan RI. Setelah melakukan penelusuran, tim akhirnya mengamankan pelaku di kawasan Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (16/7/2026) dini hari.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” kata Marisa.

Polresta Samarinda memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ARD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *