Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital, Presiden Minta Aturan Selesai dalam Dua Bulan

RingkasanMedia.id.- Jakarta, Ancaman terhadap anak-anak Indonesia di dunia digital semakin meningkat, dengan risiko tinggi berupa judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual. Tanpa adanya perlindungan yang memadai, anak-anak makin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring. Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh di lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk melindungi mereka. Tim ini akan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).

Bacaan Lainnya

Langkah Menkomdigi tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dan meminta agar regulasi terkait segera diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan.

Salah satu fokus regulasi adalah pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak, untuk mengurangi paparan mereka terhadap konten berbahaya.

Menkomdigi bekerja sama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan dalam merumuskan regulasi ini. “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim ini melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM anak,” kata Meutya.

Menkomdigi menegaskan bahwa arahan Presiden akan dilaksanakan dengan serius. Regulasi ini bertujuan tidak hanya untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua, tetapi juga memastikan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk perlindungan nyata negara terhadap anak-anak Indonesia. Keamanan digital bagi generasi muda bukan hanya kebijakan, tetapi prioritas nasional.

Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan berfokus pada tiga hal utama:

Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar mereka lebih memahami risiko dunia maya. Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Langkah ini bukan sekadar kebijakan, melainkan komitmen nyata pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia tercatat memiliki 5.566.015 kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir, menjadikannya negara dengan jumlah kasus terbanyak keempat di dunia dan kedua di kawasan ASEAN.

Selain itu, menurut Badan Pusat Statistik (2021), 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet, terutama untuk media sosial, yang meningkatkan risiko paparan konten berbahaya. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi laporan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang untuk belajar, bukan untuk ancaman,” tegas Meutya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *