MK Menolak Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Dalil Kartel Politik Gagal Dibuktikan

RingkasanMedia.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, terkait perselisihan hasil Pilkada Kaltim. Gugatan yang diajukan Pemohon berfokus pada tuduhan adanya kartel politik yang memunculkan calon tunggal dalam Pilgub Kaltim. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu malam (5/2/2025), menyampaikan keputusan tersebut. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalil kartel politik yang diajukan Pemohon berkaitan dengan dugaan bahwa partai-partai politik menggabungkan kekuatan mereka untuk menghadirkan calon tunggal dalam pemilihan. Namun, Arief menyatakan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, partai politik diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan ambang batas yang telah ditetapkan antara 6,5 persen hingga 10 persen. Ambang batas ini bertujuan untuk menghindari dominasi partai politik yang dapat mengarah pada munculnya calon tunggal.

Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya praktik politik borong yang dilakukan oleh partai koalisi seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah menilai bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Arief juga menjelaskan bahwa pemberlakuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang mengatur tentang ambang batas pengajuan permohonan, juga telah diterapkan dalam kasus ini.

Dalam Pilgub Kalimantan Timur, hasil akhir menunjukkan bahwa Pemohon memperoleh 793.793 suara, sedangkan Pihak Terkait mendapatkan 996.399 suara. Artinya, terdapat selisih 202.606 suara atau sekitar 11,3 persen. Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan ini, sehingga gugatan mereka ditolak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *