Ringkasanmedia.id, SAMARINDA – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkaji kewenangan penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam sebuah seminar yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, pada Senin (24/2/2025).
Diskusi ini berfokus pada pentingnya menciptakan keseimbangan kewenangan antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Ketua Panitia Seminar, Ulil Amri, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan KUHAP terdapat beberapa poin krusial yang perlu mendapat perhatian khusus.
“Dalam kajian ini, kami menemukan bahwa proses penyidikan tidak boleh menjadi ajang tarik-menarik kewenangan antar lembaga penegak hukum. Selain itu, persoalan teknis seperti pelimpahan tahap dua dan penuntutan harus disikapi dengan solusi konstruktif agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ulil menekankan pentingnya masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan KUHAP, agar dapat diakomodasi dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.

Sementara itu, Dr. La Syarifudin, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Mulawarman, menyoroti perlunya transparansi dalam penyusunan Rancangan KUHAP.
“DPR tidak boleh menyembunyikan draf Rancangan KUHAP. Harus ada diskusi publik agar masyarakat dapat memberikan masukan, mengingat aturan ini menyangkut kepentingan seluruh warga negara,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perbaikan sistem peradilan bukan sekadar soal pengalihan kewenangan, melainkan peningkatan kualitas sub-sistem, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.
“Jangan sampai ada pengamputasian kewenangan antar lembaga. Yang perlu diperbaiki adalah sub-sistemnya, baik dari segi sumber daya manusia maupun kelembagaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rini Apriani, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengingatkan agar kewenangan masing-masing institusi dalam Rancangan KUHAP tidak saling mereduksi.
“Kewenangan masing-masing institusi harus dipikirkan dengan matang agar pelaksanaannya tidak saling tumpang tindih. Jika tidak diperjelas, hal ini justru dapat menghambat penegakan hukum,” ujarnya.
Seminar ini menjadi ajang diskusi akademik yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penyusunan Rancangan KUHAP yang lebih ideal, serta sesuai dengan kebutuhan sistem peradilan di Indonesia.






