KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

RingkasanMedia.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.

“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam wawancaranya dengan Antara, Selasa (11/3).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka dan peran mereka dalam perkara ini belum diungkap lebih lanjut.

“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, baik dari penyelenggara negara maupun pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan ini dibenarkan oleh Ridwan Kamil yang mengungkapkan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi mereka.

“Benar, kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya di Bandung, Senin (10/3).

Ridwan Kamil menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan KPK. “Kami sebagai warga negara yang baik sangat kooperatif dan siap membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Meski demikian, Ridwan Kamil memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut. “Terkait hal-hal lainnya, kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan teman-teman media bertanya langsung kepada tim KPK,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Rabu (5/3), KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Terkait kapan pihak KPK akan mengumumkan tersangka dan rincian lebih lanjut mengenai perkara ini, Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penuh tim penyidik KPK. “Tindak lanjut terhadap penanganannya setelah dilakukan rilis terkait penentuan perkara, itu menjadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi,” jelas Setyo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *