RingkasanMedia.id – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara untuk ASN daerah, besaran tunjangan diberikan dengan skema yang serupa namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pemberian THR dan Gaji ke-13: Manfaat Langsung bagi Penerima
Presiden Prabowo mengungkapkan, bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran.
“Semoga kebijakan ini dapat memberikan dukungan bagi seluruh aparatur negara dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi saat libur lebaran, serta kebutuhan selama mudik,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat, terutama dalam menghadapi masa-masa penuh tantangan seperti bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah telah merilis kebijakan penurunan harga tiket pesawat hingga 13-14 persen selama masa liburan, serta pengurangan tarif tol dan transportasi untuk mendukung kelancaran mudik.
Apresiasi dan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Presiden Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, prajurit TNI-Polri, para hakim, dan pensiunan yang telah berkontribusi besar dalam menjalankan tugas negara,” ungkapnya.
Turut mendampingi Presiden dalam menyampaikan keterangan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.






