Empat Mahasiswa Unmul Dapat Penangguhan Penahanan, Kapolresta: Proses Hukum Tetap Berjalan

RingkasanMedia.id – Samarinda,  Suasana di Markas Polresta Samarinda pada Jumat sore (05/6/2025) dipenuhi perhatian publik. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang menjerat empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul).

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menemukan barang bukti terkait dugaan perakitan bom molotov yang dikaitkan dengan rencana aksi demonstrasi Aliansi Mahakam di DPRD Kaltim pada awal September lalu. Keempat mahasiswa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam rilisnya, Hendri Umar menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, meski kepolisian memberikan penangguhan penahanan atas permohonan resmi pihak kampus.
“Penangguhan ini tidak menghapus perkara. Para tersangka tetap menjalani penyidikan, hanya saja diberikan kesempatan di luar tahanan dengan syarat tertentu,” tegas Hendri.
Keputusan penangguhan ini diambil setelah Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN Eng., memberikan jaminan langsung untuk mengawasi dan membina mahasiswa yang terjerat kasus hukum tersebut.

Hendri menambahkan, mekanisme ini sah sesuai aturan hukum acara pidana, dengan syarat para mahasiswa wajib kooperatif, menjalani wajib lapor, dan tidak diperkenankan meninggalkan Kota Samarinda hingga proses hukum tuntas.

Rektor Abdunnur menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk tetap melanjutkan pendidikan.
“Sebagai orang tua akademik, kami tidak lepas tangan. Kami akan mendampingi dan membina mahasiswa ini agar tetap fokus menyelesaikan kuliahnya,” ujar Abdunnur.

Ia juga menilai langkah kepolisian tetap menjaga ketertiban di Samarinda, sekaligus tidak mengabaikan kepentingan pendidikan.

Kapolresta berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi atau terbawa arus ajakan yang berpotensi menjerumuskan ke ranah hukum.
“Saya berharap mereka bisa lebih berhati-hati. Jangan sampai ada lagi yang terlibat dalam tindakan serupa,” pesan Hendri.

Dengan adanya penangguhan, keempat mahasiswa kini berkesempatan kembali mengikuti perkuliahan. Kepolisian dan pihak kampus berharap keputusan ini dapat menjaga stabilitas di Samarinda, sekaligus memberi ruang bagi mahasiswa untuk memperbaiki diri, tanpa mengurangi tegaknya proses hukum yang tetap berjalan sesuai aturan. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *