RingkasanMedia.id, SAMARINDA – Upaya intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Achmad Ridwan, pendiri sekaligus pemimpin redaksi media daring Selasar.co, yang menjadi korban penyebaran data pribadi atau doxing oleh akun-akun anonim di media sosial. Tak tinggal diam, Ridwan resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Senin (19/5/2025).
Dalam laporannya, Ridwan menyampaikan bahwa informasi pribadi milik dirinya dan istrinya disebarluaskan tanpa izin melalui berbagai unggahan di platform Instagram dan TikTok. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, foto pribadi, hingga alamat tempat tinggal. Tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, URL konten, serta rekaman video yang memuat data tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi bentuk nyata kekerasan digital yang harus ditindak secara hukum,” kata Bambang Edy Dharma, kuasa hukum Achmad Ridwan, saat memberikan keterangan kepada media.
Bambang menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik doxing yang makin marak terjadi di ruang digital, khususnya terhadap individu yang bersuara kritis terhadap kekuasaan atau kebijakan publik. Ia meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut secara serius dan profesional.
Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya terjadi tidak lama setelah Ridwan mengkritik tindakan sejumlah buzzer yang menyerang seorang kreator konten lokal bernama Kingtae Life. Kreator tersebut dikenal publik lantaran konsisten memproduksi konten-konten kritis terhadap pembangunan di Samarinda. Setelah kritik itu diunggah melalui akun resmi media Selasar, giliran data pribadi Ridwan dan keluarganya yang disebarluaskan.
“Ini adalah bentuk serangan balik yang terorganisir dan dilakukan oleh akun-akun anonim yang sengaja ingin membungkam suara kritis,” ujar Bambang.
Tindakan doxing, lanjut Bambang, bukan hanya tindakan tidak etis, melainkan termasuk dalam ranah pidana. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pelaku dapat dijerat hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Ia menilai kasus semacam ini menjadi ancaman nyata bagi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, terutama di era digital di mana penyebaran informasi bisa berlangsung sangat cepat dan massif. Ia berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat menjadi preseden untuk mencegah kasus serupa menimpa pekerja media lainnya.
“Kebebasan pers dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Tapi jika data pribadi bisa disebarkan dengan mudah hanya karena seseorang mengkritik, maka ini alarm bahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polresta Samarinda telah menerima laporan dan tengah mempelajari bukti-bukti yang diserahkan. Hingga saat ini, proses identifikasi akun pelaku dan penelusuran jejak digital masih berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang serangan terhadap pekerja media dan aktivis di Indonesia, yang kerap dihadapkan pada risiko intimidasi di dunia maya setelah mengungkap atau mengkritisi isu-isu publik. Pemerhati media dan pegiat kebebasan berekspresi telah berulang kali mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kekerasan digital dengan serius dan konsisten.
“Bagi kami, laporan ini bukan hanya soal satu individu. Ini adalah soal hak semua orang untuk merasa aman saat menyampaikan pendapat secara damai,” tutup Bambang.(AAY)






