Ringkasanmedia.id Samarinda – Kebakaran lahan kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, api melahap lahan kosong di kawasan Jalan Tegal Rejo, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di RT 14, pada Rabu (31/7/2025) siang. Warga menduga kebakaran ini sengaja dipicu oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
Hembusan angin yang kencang di siang hari membuat api semakin cepat menjalar dari lahan kosong hingga menuju ke pemukiman warga setempat.
Namun aksi sigap Dinas Pemadam Kebakaran Posko 7 Kota Samarinda dibantu BPBD Kota Samarinda beserta Relawan Kota Samarinda berhasil menghambat penyebarluasan api yang sudah menuju ke pemukiman warga.
Warga membeberkan kejadian kebakaran lahan ini dipicu karena kesengajaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pasalnya warga sempat melihat seorang kakek tua yang membakar sengaja lahan tersebut sehingga menyebabkan kebakaran meluas, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa saat ini masih melakukan identifikasi pelaku yang membakar sengaja.
Hingga kini pihaknya masih mencari pelaku dan akan diberikan arahan bahayanya membakar lahan siang hari dan apalagi kondisi matahari lagi terik-teriknya tambahnya,

“Dinas Pemadam Kebakaran Posko 7 Kota Samarinda membeberkan kebakaran lahan yang terjadi membakar lahan seluas 50m persegi, pemadaman yang dilakukan oleh tim hingga ketahap pendinginan supaya tidak adalagi menimbulkan asap atau bisa menyebabkan adanya potensi api lagi karena ini lahan kurang lebih mamakan waktu hingga 45 Menit dan dipastikan api betul-betul padam ucap heri”
Pihak Kelurahan Mugirejo mengimbau warga untuk tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran.
Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 22 angka 24 Undang-Undang no 11 tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH”).
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pelanggaran terhadap larangan di atas adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. (ARD)







