Pelajar di Samarinda Dilarang Naik Motor ke Sekolah Tanpa SIM

RingkasanMedia.id – Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang pelajar SMP dan SMA mengendarai kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, ke sekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Sabtu (11/01/2025), dalam upaya mengurangi potensi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Berdasarkan surat edaran dengan nomor 500.11.1/021/100.05, Pemkot Samarinda mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22/2009, yang melarang anak di bawah usia 17 tahun mengendarai kendaraan roda dua tanpa SIM. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM.

Bacaan Lainnya

“Di Samarinda, banyak kecelakaan yang melibatkan pelajar, terutama mereka yang mengendarai sepeda motor. Kami ingin melindungi generasi muda kita, agar mereka dapat tumbuh dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan yang bisa berakibat fatal,” ungkap Manalu, dikutip dari kaltimtoday.co–Jaringan Suara.com, Minggu (12/01/2025).

Kebijakan ini mencakup instruksi kepada seluruh sekolah tingkat SLTP dan SLTA di Samarinda untuk melarang siswa-siswi mereka menggunakan kendaraan bermotor roda dua ke sekolah, serta tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan motor pelajar. Disdikbud juga akan segera mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk menindaklanjuti kebijakan ini, yang akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

“Sekolah akan diminta untuk mengimplementasikan kebijakan ini secepatnya. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Manalu.

Bagi pelajar yang tetap melanggar aturan ini, Pemkot berencana bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memberikan sanksi yang sesuai. Meskipun demikian, fokus utama tetap pada penerapan aturan ini dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pelajar dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di kalangan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *