RingkasanMedia.id – Jakarta, Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan peraturan menteri terbaru sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan akses ruang digital bagi anak-anak. Melalui kebijakan ini, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia digital. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batas usia.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi yang disebut sebagai “darurat digital” yang semakin mengancam anak-anak.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, regulasi ini dihadirkan agar para orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian menghadapi dampak negatif teknologi dan algoritma platform digital yang bersifat adiktif.
Tahap implementasi kebijakan penonaktifan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Proses pembatasan tidak akan dilakukan secara serentak dalam satu waktu, melainkan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Meutya mengakui bahwa penerapan aturan baru ini kemungkinan akan menimbulkan efek kejut di tengah masyarakat. Anak-anak yang telah terbiasa menggunakan media sosial berpotensi menyampaikan protes, sementara orang tua mungkin menghadapi fase kebingungan dalam menanggapi perubahan tersebut.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan tegas ini tidak bisa ditunda lagi demi melindungi kesehatan mental serta masa depan anak-anak Indonesia dari dampak negatif algoritma media sosial.
“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
Pada tahap awal penerapan kebijakan ini, sejumlah platform digital besar yang akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun antara lain YouTube,TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live serta Roblox.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam mendampingi penggunaan teknologi di usia dini. (M.I.A.D)






