RingkasanMedia.id – Samarinda, Aksi intimidasi di jalanan Kota Samarinda yang sempat viral pada pengujung Agustus 2026 akhirnya terkuak. Perselisihan antarpengendara yang berujung penodongan benda mirip senjata api di kawasan permukiman warga berhasil ditangani secara kilat oleh jajaran kepolisian.
Insiden tersebut berawal dari gesekan di Jalan Otto Iskandardinata hingga berlanjut ke kawasan pemukiman padat di Jalan Jelawat Gang Mosi, Kecamatan Samarinda Ilir.
Merespons keresahan warga akibat rekaman video yang beredar luas, tim gabungan dari Reskrim Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda, dan Regu URC Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat. Hanya dalam kurun waktu sekitar dua jam, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden dipicu oleh perselisihan bunyi klakson saat korban, Yuliansyah seorang mitra ojek daringberpapasan dengan pelaku sambil membonceng dua penumpang.
Tersulut emosi, pelaku berinisial RS dan MA memutar balik kendaraannya dan mengejar korban. Pengejaran terhenti di Gang Mosi setelah pelaku menendang sepeda motor korban hingga terpaksa berhenti. Dalam kondisi terdesak, pelaku mencabut dan menodongkan sepucuk benda hitam ke arah korban serta penumpangnya.
Hasil identifikasi dan uji balistik kepolisian memastikan bahwa benda tersebut bukanlah senjata api organik berpeluru tajam, melainkan airsoft gun replika jenis Glock 19 bertekanan gas. Kedua pelaku yang berstatus karyawan swasta tersebut menguasai peranti tersebut tanpa dokumen izin resmi.
“Penggunaan replika senjata ini di ruang publik murni didasari motif pamer dan arogansi pribadi,” tegas Amiruddin.
Selain menyita unit airsoft gun, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo merah marun dan helm milik pelaku.
Setelah dipertemukan di Mako Polsek Samarinda Kota, korban berbesar hati memilih jalur mediasi damai (restorative justice). Pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, sementara unit airsoft gun disita permanen oleh kepolisian.
Pihak keluarga penumpang anak yang sempat mengalami guncangan psikologis berat menyepakati perdamaian tersebut setelah mendapat kepastian bahwa benda yang ditodongkan bukanlah senjata api mematikan. Meski demikian, pelaku dituntut bertanggung jawab membantu proses pemulihan trauma sang anak.
Keluarga korban dan mitra ojol menyampaikan apresiasi tinggi atas respons super cepat Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota yang berhasil menindak tegas aksi premanisme jalanan demi mengembalikan rasa aman warga Kota Tepian. (M.I.A.D)







