Polresta Samarinda Bongkar Aksi Pencurian Kabel LPJU, Pelaku Menyamar Jadi Pekerja Proyek

RingkasanMedia.id, Samarinda – Di bawah kepemimpinan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta peristiwa yang menjadi perhatian publik.

Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat, Polresta Samarinda menggelar konferensi pers yang dipimpin Wakasatreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kanit I Satreskrim Iptu Probo Suja, S.Tr.K., Kasubnit I Satreskrim Ipda Junet, S.H., P.S. Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie S., S.H., personel Opsnal Jatanras Satreskrim, personel Sihumas, serta sejumlah wartawan media cetak dan daring.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada dua waktu berbeda, yakni Jumat (6/2) sekitar pukul 13.00 WITA dan Minggu (8/2) sekitar pukul 17.30 WITA.

Akibat aksi tersebut, fungsi penerangan jalan umum sempat terganggu, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam keterangannya, AKP Teguh Wibowo menyampaikan bahwa polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial H dan RA (25). Keduanya menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek.

Barang bukti

Para pelaku mengenakan rompi proyek dan berpura-pura melakukan perbaikan trotoar agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RA terlibat setelah diajak pelaku lain berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku memotong kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter, kemudian membawa hasil curian tersebut ke tempat tinggal sementara mereka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Samarinda. Melalui serangkaian penyelidikan, termasuk penelusuran rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan beserta pengamanan barang bukti.

AKP Teguh Wibowo juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial dan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta penyidikan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

“Kami menangani setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, motif kejahatan diduga dipicu faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polresta Samarinda mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.(AAY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *