RingkasanMedia.id – Samarinda, Informasi yang beredar luas di media sosial terkait pengendara sepeda motor dengan kondisi ban gundul yang disebut dapat dikenai denda hingga Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan memicu beragam respons masyarakat. Sejumlah warga pun mempertanyakan apakah ketentuan tersebut kini langsung diterapkan melalui razia dan penindakan tilang di lapangan.
Menanggapi informasi tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap pengendara yang menggunakan ban gundul. Kepolisian lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kondisi kendaraan demi keselamatan bersama.
Secara regulasi, penggunaan ban kendaraan yang sudah tidak layak pakai memang memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan diatur dalam Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ. Sementara itu, Pasal 278 mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Meski demikian, Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo menegaskan bahwa penerapan di wilayah hukum Polresta Samarinda saat ini lebih mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Untuk Satlantas Polresta Samarinda, kami lebih mengedepankan tindakan persuasif dan tidak melakukan penegakan hukum berupa tilang terhadap pengendara yang menggunakan ban gundul,” ujar La Ode.
Menurutnya, pendekatan persuasif dilakukan agar masyarakat memahami bahwa menjaga kondisi kendaraan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi hukum. Lebih dari itu, perawatan kendaraan merupakan bagian penting dari upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
La Ode menjelaskan, ban merupakan salah satu komponen vital yang berperan dalam menjaga daya cengkeram kendaraan terhadap permukaan jalan. Ketika alur ban sudah aus atau gundul, kemampuan ban dalam membuang air saat melintasi jalan basah dapat berkurang sehingga meningkatkan risiko kendaraan tergelincir, kehilangan kendali, hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ban motor yang sudah gundul sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan, terlebih saat kondisi jalan basah, dan secara teknis juga tidak lagi memenuhi syarat laik jalan,” jelasnya.
Selain memperhatikan kondisi ban, Satlantas Polresta Samarinda juga mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa berbagai komponen penting kendaraan sebelum digunakan. Pemeriksaan tersebut meliputi sistem pengereman, lampu utama, lampu sein, hingga kondisi kendaraan secara keseluruhan.
Menurut La Ode, keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada kepatuhan pengendara terhadap rambu dan peraturan lalu lintas. Kondisi kendaraan yang layak dan aman digunakan juga menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan di jalan raya.
“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi baik sebelum digunakan. Keselamatan di jalan dimulai dari kepedulian pengendara terhadap kondisi kendaraannya sendiri,” pungkasnya.
Satlantas Polresta Samarinda mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa memahami konteks penerapannya. Masyarakat diimbau tetap mengutamakan keselamatan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, sekaligus menjadikan perawatan kendaraan sebagai bagian dari budaya tertib berlalu lintas.
Dengan demikian, kepedulian terhadap kondisi kendaraan diharapkan tidak hanya muncul karena adanya ancaman sanksi, tetapi tumbuh dari kesadaran setiap pengendara untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (M.I.A.D)






