Samarinda-Ringkasanmedia.id Dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar operasi penertiban parkir liar di sekitar kawasan Teras Samarinda, Rabu (25/12/2024) malam.
Operasi tersebut menyasar kendaraan yang melanggar aturan parkir di beberapa titik rawan, seperti Jalan Merapi, Jalan Gunung Semeru dan sekitar Indomaret dekat Teras Samarinda. Petugas Dishub bekerja sama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan keamanan dan keselamatan selama operasi.
Hasilnya, sebanyak 22 kendaraan ditindak tegas. Kendaraan roda dua yang parkir di lokasi terlarang digembosi bannya, sementara kendaraan roda empat dikenakan tindakan penguncian roda (wheel clamp). Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa masalah parkir liar ini telah menjadi tantangan berulang, terutama di kawasan ramai seperti Teras Samarinda. Menurutnya, Dishub telah menyediakan area parkir resmi di dua lokasi, yaitu depan Bank Tabungan Negara (BTN) dan bekas pom bensin Jalan RE Martadinata.
“Kami sudah berkali-kali mengarahkan pengunjung untuk parkir di lokasi resmi. Tapi, banyak yang ingin serba praktis dengan memarkir kendaraan di tempat yang justru dilarang. Ini sangat mengganggu, terutama karena kawasan ini cukup padat,” ujar Duri.
Dishub Kota Samarinda berencana melanjutkan operasi serupa di lokasi-lokasi lain untuk memastikan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik. Masyarakat dihimbau mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari parkir liar untuk menghindari tindakan penertiban.






