Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Cokrominoto

Samarinda – Ringkasanmedia.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur. Pada Senin (23/12/2024), tim Sat Reskoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cokrominoto Gg 3, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

‘’Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi rawan. Begitu informasi diterima, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Muh Rizal.

Tim Sat Reskoba kemudian memantau area tersebut dan menemukan seorang pria, yang belakangan diketahui bernama Agus alias Butik, tengah duduk di atas sepeda motor Yamaha NMax. Pria tersebut terlihat gelisah, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,30 gram bruto yang disembunyikan di atas tembok sebuah rumah kosong di dekat lokasi kejadian. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, termasuk sepeda motor Yamaha NMax, sebuah ponsel Vivo warna merah marun yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba, dan uang tunai sebesar Rp 500.000, yang diyakini hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Saat diinterogasi, Agus mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Ia juga disebutkan memiliki jaringan tertentu yang saat ini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Agus kini resmi ditahan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada jumlah barang bukti yang disita, dengan ancaman maksimal berupa pidana penjara yang berat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Samarinda untuk memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Iptu Muh Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Samarinda.

‘’Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Selain itu, Polresta Samarinda terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar. Polisi berharap langkah ini mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

Iptu Muh Rizal juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh buruk narkotika.

‘’Kami akan terus bekerja keras demi menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba. Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan upaya ini,” pungkasnya.

Penangkapan Agus diharapkan menjadi langkah awal dari pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *