BIG Mall Samarinda Penuhi Kewajiban PBB-P2 untuk Tahun 2023 dan 2024

RingkasanMedia.id – Samarinda, Menanggapi pemasangan stiker dan spanduk yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Samarinda di kawasan BIG Mall Samarinda, serta pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa BIG Mall Samarinda tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kami merasa perlu memberikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.

Pada periode 2020 hingga 2023, BIG Mall Samarinda sempat mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 karena dampak dari pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Namun, permohonan tersebut ditolak pada tahun 2023. Meskipun demikian, BIG Mall Samarinda tetap menunjukkan komitmennya dengan melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 sesuai dengan nilai yang tertera dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 900.1.13/545/HK-KS/XI/2023 tertanggal 30 November 2023 serta SPPT PBB tahun 2023 yang kami lunasi pada 3 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Setelah pembayaran PBB-P2 tahun 2023 dilakukan, BIG Mall Samarinda menerima SPPT terbaru dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Melalui komunikasi lebih lanjut dengan Bapenda, kami memperoleh Surat Keterangan Lunas Nomor: 973/001/A.Keu/300.03 tertanggal 7 Maret 2024, yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran PBB-P2 untuk tahun 2023 telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kewajiban PBB-P2 tahun 2024, BIG Mall Samarinda juga telah melunasi kewajiban tersebut berdasarkan SPPT yang diterbitkan Bapenda dengan nilai yang sama seperti tahun sebelumnya.

Pada 13 Februari 2025, Bapenda Kota Samarinda memasang stiker di area BIG Mall sebagai bentuk pemberitahuan. Sebagai respons terhadap hal tersebut, BIG Mall Samarinda segera memasang klarifikasi di lokasi pemasangan stiker agar informasi yang lebih berimbang dapat tersampaikan kepada masyarakat. Kami juga melakukan komunikasi langsung dengan Bapenda, baik melalui kunjungan ke kantor maupun secara tertulis. Sebagai hasil dari komunikasi ini, kami mencapai kesepakatan untuk pelepasan stiker tersebut, yang dituangkan dalam Berita Acara Pelepasan Stiker/Spanduk yang ditandatangani pada 28 Februari 2025.

Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan Bapenda, disepakati bahwa akan diadakan pertemuan lanjutan dalam waktu 60 (enam puluh) hari ke depan. Meskipun terdapat perubahan dalam kepemimpinan, kami berharap hasil kesepakatan yang telah dicapai dapat tetap dijalankan sesuai dengan yang disepakati bersama.

BIG Mall Samarinda berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan saling mendukung. Kami juga berharap dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah daerah, untuk menjaga kepercayaan publik dan mendukung pembangunan Kota Samarinda menuju arah yang lebih maju.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *