RingkasanMedia.id – Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi agenda penting untuk menentukan awal pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia.
Sidang isbat awal Ramadan akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur dan pemangku kepentingan lintas lembaga. Sidang ini akan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat Islam, perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, para ahli falak, DPR, serta perwakilan Mahkamah Agung.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang isbat dilakukan melalui beberapa tahapan penting. Proses diawali dengan pemaparan data astronomi terkait posisi hilal, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia. Tahapan akhir adalah musyawarah dan pengambilan keputusan yang selanjutnya diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Dalam penentuan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal, maupun Iduladha, Kemenag menegaskan konsistensinya dalam mengintegrasikan metode hisab dan rukyah sebagai dasar penetapan kalender Hijriah nasional. Mekanisme ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Abu Rokhmad turut mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menurunkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyatul hilal yang dinilai potensial untuk mengamati hilal secara jelas. Lokasi tersebut mencakup berbagai titik observasi bulan di Indonesia, termasuk kemungkinan pelaksanaan rukyatul hilal di masjid kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu.
Selain menyiapkan lokasi pengamatan, Kemenag juga tengah mempersiapkan regulasi baru sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang isbat. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Agama yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pelaksanaan sidang isbat. (M.I.A.D)






