Disdikbud Samarinda Terbitkan Edaran Jadwal Pembelajaran Ramadan 1447 H, Ini Rincian Libur dan KBM

RingkasanMedia.id – Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menerbitkan surat edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah untuk tahun pelajaran 2025–2026. Surat bernomor 400.3.5/1381/100.01 tertanggal 4 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada kepala PAUD/TK, SD, SMP negeri dan swasta, serta kepala SKB di Kota Samarinda.

Edaran ini menjadi acuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama periode Ramadan, termasuk jadwal libur awal puasa, pesantren Ramadan, hingga libur Idulfitri.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa libur awal puasa ditetapkan pada 16–21 Februari 2026. Selanjutnya kegiatan Pesantren Ramadan berlangsung pada 23–27 Februari 2026. Proses KBM kembali berjalan pada 2–14 Maret 2026.

Memasuki pertengahan Maret, peserta didik kembali menjalani libur akhir puasa pada 16–18 Maret 2026. Tanggal 19 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur Hari Raya Nyepi, disusul Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026. Cuti bersama berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah dan melaksanakan KBM pascalibur Idulfitri mulai 25 Maret 2026.

Kepala Disdikbud Samarinda menegaskan bahwa pengaturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah Ramadan dan keberlangsungan proses pendidikan, sekaligus memberi ruang bagi sekolah untuk mengisi kegiatan keagamaan yang edukatif.

Prediksi Ramadan 2026: Berdasarkan perhitungan kalender hijriah dan astronomi, awal Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026. Sejumlah lembaga hisab memproyeksikan 1 Ramadan berpotensi dimulai sekitar 17 Februari 2026, meskipun penetapan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah melalui Kementerian Agama.

Dengan prediksi tersebut, penyesuaian kalender pendidikan di Samarinda dilakukan lebih awal agar satuan pendidikan memiliki kepastian jadwal selama bulan suci, termasuk pengaturan jam belajar, kegiatan pesantren Ramadan, dan masa libur Idulfitri. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *