RingkasanMedia.id – Samarinda, Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi awal persoalan hukum bagi seorang perempuan penyandang disabilitas di Samarinda, Kalimantan Timur. Richa Rahim melaporkan dugaan pelecehan serta perundungan digital setelah dirinya terekam dan videonya tersebar di media sosial tanpa persetujuan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan Richa beredar melalui akun TikTok bernama sokiyoloh. Rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban saat berada di kawasan Teras Samarinda, ketika melintas di dekat persimpangan lampu lalu lintas sepulang kerja.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 22 Februari 2026. Richa mengaku tidak mengetahui dirinya direkam dari arah belakang. Ia baru mengetahui keberadaan video tersebut setelah diberi tahu oleh pihak lain yang melihat unggahan itu di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, video dipadukan dengan musik latar yang memicu beragam tanggapan warganet. Meski tidak disertai keterangan teks, korban menilai kombinasi audio dan arus komentar membentuk kesan merendahkan dirinya. Konten itu juga disebut sempat disematkan oleh pemilik akun karena memperoleh banyak perhatian dan masuk kategori FYP.
Richa menyatakan telah menyampaikan keberatan melalui kolom komentar dan membuka ruang penyelesaian secara personal. Namun, menurutnya tidak ada respons yang diterima, sementara komentar bernada ejekan terus bertambah.
Dari sisi psikologis, korban mengaku mengalami tekanan dan ketidaknyamanan sejak kejadian tersebut. Ia juga merasa khawatir saat harus kembali melintas di lokasi tempat dirinya diduga direkam.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik, pemilik akun diketahui menyampaikan klarifikasi disertai permintaan maaf. Meski demikian, korban menilai permintaan maaf tersebut tidak disampaikan secara serius dan tidak dilakukan dalam forum resmi dengan saksi.
Richa kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia meminta agar klarifikasi maupun permintaan maaf dilakukan secara resmi di hadapan aparat penegak hukum, serta disaksikan keluarga dan perwakilan komunitas disabilitas.
Kuasa hukum korban, Sudirman, menyatakan telah mendampingi Richa sejak awal Februari 2026. Laporan kepolisian telah diajukan di Polresta Samarinda dan penanganannya diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurutnya, tindakan merekam seseorang tanpa izin lalu menyebarkannya di media sosial hingga memicu komentar penghinaan dapat masuk dalam dugaan pelanggaran hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menegaskan bahwa penghapusan video tidak serta-merta menghilangkan dampak yang telah ditimbulkan.
Pihak korban berharap proses hukum berjalan profesional dan adil. Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab, serta menghormati martabat setiap orang, khususnya kelompok rentan, agar ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya perundungan. (M.I.A.D)






