Polisi Amankan Dua Pelaku Penikaman di Jalan Gajah Mada Samarinda

RingkasanMedia.id – Samarinda, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu malam (1/4/2026). Insiden tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi di area parkir sebuah gedung dan melibatkan dua pelaku serta dua korban.

Bacaan Lainnya

“Memang benar telah terjadi penikaman menggunakan senjata tajam oleh dua orang pelaku terhadap dua korban pada Rabu malam,” ujarnya.

Usai kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Kondisi korban sempat dilaporkan cukup memprihatinkan dan masih dalam pengawasan tim medis.

Tim gabungan yang terdiri dari Polresta Samarinda, Unit Jatanras, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, serta dukungan Jatanras Polda Kalimantan Timur bergerak cepat melakukan pengejaran.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku pertama berinisial K ditangkap sekitar pukul 20.45 WITA di Jalan Kemuning, Kecamatan Sungai Kunjang. Sementara pelaku lainnya, S alias Badak, diamankan sekitar satu jam kemudian di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu pelaku karena berusaha melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar. Konflik diduga dipicu oleh persaingan lahan parkir serta kecurigaan pelaku terhadap korban.

Pelaku mencurigai korban atau kelompoknya kerap mengambil barang milik pelanggan di area parkir, seperti helm dan barang lainnya. Ketegangan memuncak saat kedua pihak bertemu dan terlibat cekcok yang berujung pada aksi penikaman.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm dan 20 cm, satu bilah sangkur sepanjang 15 cm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka serius terhadap korban.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Hendri Umar menegaskan pihaknya juga terus memantau kondisi korban serta mendalami kemungkinan adanya upaya pelaku untuk melarikan diri sebelum berhasil ditangkap. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *