Andi Harun Protes Kebijakan Pemprov Kaltim, 49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan

RingkasanMedia.id – Samarinda, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan keberatan keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait redistribusi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Mulyani, tertanggal 5 April 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam kebijakan itu, sebanyak 49.742 peserta BPJS PBI dialihkan menjadi tanggungan Pemerintah Kota Samarinda.

Berdasarkan laporan yang beredar melalui Reels di akun Instagram Kaltim Today, Andi Harun menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa adanya komunikasi atau koordinasi dengan pemerintah kota.

“Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban secara sepihak dan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap ribuan warga kurang mampu di Samarinda.

“Bagaimana nasib 49 ribu warga kami jika tiba-tiba tidak lagi dijamin layanan kesehatannya?” ujarnya.

Menurutnya, beban pembiayaan BPJS PBI tersebut sebelumnya direncanakan ditanggung melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026, bukan oleh pemerintah kota.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa APBD Kota Samarinda tahun 2026 telah disahkan sejak November 2025, sehingga tidak terdapat alokasi anggaran untuk menanggung tambahan beban tersebut.

“Jelas mereka tahu bahwa tidak ada anggaran itu di APBD Samarinda,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam proses penyusunan APBD, Pemprov Kaltim telah melakukan evaluasi terhadap dokumen anggaran daerah, sehingga seharusnya memahami kondisi keuangan Pemkot Samarinda.

Dengan kondisi tersebut, Andi Harun menilai kebijakan ini berisiko besar terhadap keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

“Risikonya, lebih dari 49 ribu warga Samarinda berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.

Ia bahkan menduga kebijakan tersebut dapat berdampak serius secara sosial karena diambil saat APBD 2026 tengah berjalan.

Pemerintah Kota Samarinda berharap adanya evaluasi kembali dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *