Samarinda-Ringkasanmedia.id Press Release Polresta Samarinda menetapkan IS (49) dan anaknya SA (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Syahrianor (45), Wakar Galangan Kapal, di kawasan Harapan Baru, Samarinda.
Peristiwa berdarah ini terjadi di kawasan Harapan Baru, Samarinda, Kamis (19/12/2024), dan diduga dipicu persoalan sepele yang melibatkan mabuk minuman keras hingga ketersinggungan.
Konflik bermula dari pesta minuman keras di rumah tetangga SA, yang dihadiri istri korban, AN. SA merasa terganggu dan terlibat cekcok dengan AN.
Setelah situasi mereda, korban mendatangi rumah SA untuk menegur, namun SA merasa terancam dan tersinggung karena korban juga membawa kunci T.Perselisihan berubah menjadi tragedi pada 19 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WITA. SA memanggil ayahnya, IS, yang membawa parang.
Keduanya menyerang korban secara brutal hingga mengakibatkan luka parah di kepala, dada, punggung, siku kanan, dan telapak tangan.Jenazah korban ditemukan bersimbah darah dan segera dibawa ke RSUD AW Sjahranie untuk diautopsi.

Polisi langsung bergerak cepat mengamankan IS dan SA tidak lama setelah kejadian.Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Motifnya sederhana, ketersinggungan. Namun, ini berujung pada tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja yang diancam pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk mengedepankan dialog dan menjaga ketenangan agar kejadian serupa tidak terulang.(AYY/)






