Mobil Pribadi Menggunakan Lampu Strobo Di Samarinda, Viral Di Media Sosial

Ringkasanmedia.id SAMARINDA- Penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Meskipun sering terlihat pada mobil-mobil patroli atau kendaraan darurat, penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi ternyata memiliki aturan khusus.

Seperti yang diunggah melalui akun instagram @samarinda_responinfo video berdurasi 10 detik itu direkam oleh pengemudi mobil yang ada di sebuah persimpangan di jalan wahid hasyim sempaja, “Tolong dong ini cahaya mengganggu pengguna jalan lain bikin sakit mata” ucap warganet yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu strobo hanya diperbolehkan pada kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil patroli kepolisian.

Penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan SIM.

Berita inipun viral di media sosial @samarinda_responinfo yang ditonton lebih dari 20 ribu dan menghasilkan 90 komentar bahkan salah satu komentar dari akun @endra.nvnt mengatakan “Ayo tetangga atau keluarganya dikasih tau yang punya mobil kalo lampunya mengganggu pengendara lain”.

Penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi tidak diperbolehkan dan dapat membahayakan keselamatan pengemudi lain. Mari kita patuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *