Aksi nekatnya mengacungkan senjata tajam jenis Katana kepada warga dan pengguna jalan di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu (25/12/24) malam.Seorang pria berinisial KV (44) berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait perebutan lahan parkir. Pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya, sehingga nekat mengacungkan senjata tajam kepada warga dan pengguna jalan dan menciptakan keresahan di lokasi kejadian.
Aksinyapun sempat terekam kamera CCTV warga yang terpasang dan sempat viral di media sosial jenis Instagram di Samarinda.
Atas laporan dari masyarakat, Tim Elang dari Polsek Samarinda Kota bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, KV berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah katana lengkap dengan sarungnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda pada Jumat (27/12/24) siang, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyampaikan bahwa tindakan cepat pihak kepolisian berhasil mencegah situasi yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kita bisa mengantisipasi sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Tidak ada korban dalam insiden ini, dan pelaku berhasil diamankan dengan cepat,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Atas aksi nekat tersebut Pelaku (KV) dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.(AYY)






