RingkasanMedia.id – Samarinda, Polisi menangkap SF (48), pria yang diduga melakukan penodongan terhadap imam salat tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam aksi tersebut, SF membawa senjata tajam.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungai Pinang, sebagai bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Polsek Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Aksarudin Adam, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Peristiwa penodongan terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, saat jemaah sedang melaksanakan salat tarawih di masjid. Tiba-tiba, pelaku SF datang dengan berteriak-teriak yang mengganggu ketenangan jemaah.
Pelaku membawa dua senjata tajam, berupa parang sepanjang 45 sentimeter di tangan kanan dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 sentimeter di tangan kiri. SF kemudian masuk melalui pintu samping masjid dan mengancam imam dengan senjata tersebut.
Namun, sebelum situasi semakin membahayakan, ibu kandung pelaku yang berada di lokasi kejadian segera memeluk SF, sementara jemaah yang sedang salat tarawih dengan sigap mengamankan pelaku dan merebut senjata tajam yang dibawanya.
Warga yang berada di lokasi segera melapor ke polisi, yang langsung bergerak menuju masjid. SF berhasil diamankan beserta barang bukti. Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku membawa senjata tajam tanpa izin, yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
SF saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebuah video yang merekam aksi pelaku sempat viral di media sosial, dengan keterangan warga yang menyebutkan bahwa pelaku diduga dalam keadaan mabuk dan marah-marah mendengar suara pengeras suara masjid saat salat tarawih berlangsung.






