Usai Lebaran, Satpol PP Samarinda Tancap Gas Tertibkan Pertamini Ilegal

RingkasanMedia.id – Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berencana untuk segera menertibkan operasional Pertamini dan penjualan BBM eceran yang tidak memiliki izin resmi. Namun, penertiban ini masih menunggu penerbitan regulasi yang lebih kuat agar bisa dilaksanakan secara maksimal.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum), yang telah disetujui oleh DPRD. Meski demikian, Perda tersebut belum mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi, sehingga belum bisa dijadikan dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Perda ini sudah disahkan, tapi belum bisa digunakan karena masih menunggu register dari Biro Hukum. Kami tentu ingin bergerak cepat, namun kami harus mengikuti prosedur yang ada,” jelas Anis.

Begitu regulasi ini resmi tercatat dalam lembaran daerah, Satpol PP akan segera melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun regulasi belum final, Anis menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penertiban secara berkesinambungan terhadap Pertamini dan pedagang BBM eceran yang melanggar.

“Kami sudah beberapa kali mengangkut Pertamini yang melanggar. Kami memang sudah melakukan tindakan penertiban, namun karena regulasi masih dalam proses, tindakan tegas belum bisa diterapkan secara penuh,” katanya.

Saat ini, Satpol PP hanya bisa mengangkut alat-alat Pertamini ilegal dan memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar menghentikan operasinya hingga peraturan yang lebih kuat disahkan.

Selain itu, Satpol PP juga tengah mendata agen-agen yang menjual mesin Pertamini di Samarinda. Anis mengatakan, data tersebut terus berkembang, mengingat semakin banyak agen yang menjual mesin Pertamini.

“Kami terus memantau dan mendata agen-agen yang menjual mesin Pertamini. Data ini memang bersifat dinamis karena jumlahnya terus bertambah,” kata Anis. Sebelum Perda diberlakukan, Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat untuk memastikan semua pihak memahami aturan yang akan diterapkan.

Sebelumnya, Asisten II Pemerintah Kota Samarinda telah menyampaikan bahwa penertiban Pertamini akan dimulai setelah Lebaran. Anis pun memastikan bahwa pihaknya sudah siap untuk bergerak segera setelah regulasi resmi disahkan.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mulai menertibkan. Kami memiliki 10 kecamatan dengan Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan, jadi penertiban ini bisa dilakukan dengan cepat. Kami juga akan mulai dari jalan-jalan protokol, kemudian meluas ke seluruh kecamatan,” ujarnya.

Satpol PP juga berencana bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi SPBU yang diduga menjual BBM secara ilegal kepada Pertamini. Anis menjelaskan bahwa pengawasan terhadap SPBU membutuhkan keterlibatan pihak kepolisian.

“Penertiban SPBU harus melibatkan kepolisian. Kami hanya bertanggung jawab terhadap Pertamini, tetapi jika ada SPBU yang terbukti menjual BBM ilegal, maka tindakan tegas juga akan diambil,” jelas Anis.

Sebagai langkah awal, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa SPBU di Samarinda tidak menjual BBM dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh Pertamini.

Anis berharap agar regulasi segera diterbitkan dalam lembaran daerah agar penertiban bisa dilaksanakan secara lebih efisien dan efektif. Ia juga menegaskan bahwa begitu regulasi tersebut berlaku, Pertamini yang tidak memiliki izin resmi akan segera dihentikan operasionalnya.

“Setelah regulasi ini berlaku, tidak ada lagi toleransi. Penjualan BBM eceran di fasilitas umum tidak akan diperbolehkan lagi,” tegasnya.

Anis meminta masyarakat untuk memahami bahwa langkah ini diambil demi kepentingan bersama, terutama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan.

“Kami berharap masyarakat bersabar dan mendukung langkah ini demi keamanan dan ketertiban. Kami juga sudah menyiapkan gudang untuk menyimpan barang-barang sitaan. Begitu regulasi diterbitkan, kami siap melaksanakan penertiban,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *