RingkasanMedia.id, Samarinda — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka kasus pembunuhan dua anak balitanya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Rimbawan I, Gang Bahri, Kelurahan Karang Anyar , Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kedua korban merupakan anak kandung pelaku, masing-masing berusia 2 dan 4 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang yang didukung Satreskrim Polresta Samarinda, pelaku W secara sadar dan sengaja menghabisi nyawa kedua anaknya dengan cara mencekik hingga tewas.

“Korban pertama dicekik menggunakan tangan selama kurang lebih lima menit, kemudian dililit dengan kain sarung untuk memastikan kematian. Setelah itu, korban kedua diperlakukan dengan cara yang sama,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).
Setelah kedua korban meninggal dunia, jasad mereka diletakkan berdampingan di atas ranjang dan ditutupi kain berwarna kuning. Pelaku sempat berniat mengakhiri hidup dengan gantung diri, namun urung dilakukan.
Sekitar satu jam setelah kejadian, nenek korban yang juga merupakan saksi dalam kasus ini, datang ke rumah untuk menjenguk cucunya. Ia terkejut mendapati kedua cucunya sudah tidak bernyawa. Saat hendak meminta bantuan, pelaku sempat mencekik saksi, namun akhirnya melepaskannya. Saksi berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke warga sekitar.
Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Sungai Kunjang. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana terhadap tersangka bisa mencapai hukuman seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana, dan 15 tahun untuk kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” jelas Hendri.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku diketahui sempat tidak kooperatif saat awal pemeriksaan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dan tim psikiater untuk mengevaluasi kondisi kejiwaan tersangka, mengingat sejak Mei 2025, yang bersangkutan diketahui tertutup dan jarang bersosialisasi.
Pihak kepolisian juga menunggu hasil visum et repertum serta hasil pemeriksaan forensik guna melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi kejadian dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.(AAY)






