RingkasanMedia.id – Samarinda, Langit Samarinda tampak mendung disertai rintik hujan ketika ratusan pedagang mendatangi halaman Balai Kota, Selasa pagi. Mereka berkumpul di depan kantor pemerintahan dengan satu tuntutan utama: kepastian hak atas lapak Pasar Pagi yang saat ini masih dalam proses revitalisasi.
Aksi berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Massa berasal dari kelompok pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi yang menilai kejelasan status lapak perlu dipastikan sebelum penataan pasar dilanjutkan.
Para pedagang menyuarakan kekhawatiran mengenai keberlanjutan tempat usaha mereka. Mereka meminta pemerintah kota menjamin proses distribusi lapak dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pedagang lama yang telah lama beraktivitas di Pasar Pagi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun turun langsung menemui massa di lokasi. Ia berdiri di tengah kerumunan untuk mendengarkan aspirasi para pedagang tanpa perantara. Dalam dialog tersebut, wali kota mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib serta mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak ditunggangi kepentingan di luar urusan pedagang.
Menurutnya, pemerintah memandang aspirasi tersebut sebagai bagian dari komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha pasar. Fokus utama yang ingin diselesaikan adalah penataan dan pembagian lapak secara adil serta berbasis data pedagang aktif.
Ia juga menegaskan penolakan terhadap praktik spekulasi lapak. Pemerintah tidak menginginkan adanya pihak yang menguasai lebih dari satu tempat untuk kemudian menyewakannya kembali dengan harga tinggi.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuka data sebanyak 480 pedagang sebagai langkah transparansi. Sesuai arahan wali kota, verifikasi dilakukan dengan prinsip satu nama untuk satu lapak.
Namun demikian, jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu anggota yang benar-benar berdagang dan dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga serta aktivitas usaha, maka tetap akan diverifikasi sebagai pedagang aktif.
Setelah proses sinkronisasi selesai, data tersebut akan diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika untuk tahapan pengundian lapak. Langkah ini diharapkan dapat meredakan perdebatan terkait pihak yang berhak menempati tempat berjualan.
Koordinator pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfah, menyatakan pihaknya menyambut keterbukaan pemerintah. Ia mewakili 379 pemilik SKTUB yang meminta hak berjualan dikembalikan secara adil sesuai data riil di lapangan.
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan aturan pembagian lapak yang sama bagi semua pihak. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau penguasaan lapak berlebih, para pedagang siap melaporkannya ke instansi pengawasan seperti BKD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. (M.I.A.D)






