Gugat UU Sisdiknas, Pemohon Desak Negara Biayai Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

RingkasanMedia.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Senin (4/8/2025). Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang diwakili kuasa hukum Brahma Aryana, dengan tuntutan agar negara menjamin pembiayaan pendidikan warga negara hingga jenjang perguruan tinggi, bukan hanya pada pendidikan dasar.

Poin utama yang digugat adalah Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, yang menyatakan:

Bacaan Lainnya

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Menurut para pemohon, batasan usia tersebut dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4).

“Konstitusi secara jelas menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara, tanpa batasan usia. Maka pembiayaan pendidikan seharusnya tidak hanya berhenti di usia 15 tahun, tetapi berlanjut hingga jenjang pendidikan tinggi,” tegas Brahma di hadapan Majelis Hakim.

Pasal 31 UUD 1945, lanjut Brahma, memberikan landasan kuat atas jaminan pendidikan sebagai hak dasar. Di antaranya:

  • Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Ayat (2): Warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Ayat (3): Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD.

Mahalnya Biaya Kuliah Jadi Alasan Kuat

Selain aspek konstitusional, pemohon juga menyoroti realitas mahalnya biaya pendidikan tinggi. Data dari Kementerian Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa pada tahun 2023, lebih dari 350 ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah, sebagian besar berasal dari perguruan tinggi swasta.

Biaya kuliah yang terus meningkat menjadi salah satu faktor utama. Rata-rata biaya pendidikan tinggi pada tahun ajaran 2023/2024 mencapai Rp19,01 juta per tahun, dengan kenaikan hampir 50% selama periode 2014–2023. Kebijakan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) juga dinilai semakin memberatkan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

“Kami tidak melihat ada cara lain yang lebih masuk akal selain memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghadirkan keadilan konstitusional. Ini bukan semata demi pemohon, tapi demi masa depan sistem pendidikan nasional dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap Brahma.

Gugatan ini menjadi pengingat keras bahwa tantangan pendidikan di Indonesia belum selesai. Di tengah tuntutan globalisasi dan ketatnya persaingan kerja, akses pendidikan tinggi seharusnya menjadi hak seluruh rakyat, bukan hanya mereka yang mampu secara finansial. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *