Kelurahan Air Hitam Tegaskan Penataan PKL di Folder Air Hitam Bukan Penggusuran

RingkasanMedia.id – Samarinda, Pemerintah Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda, mulai mengambil langkah penataan terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Folder Air Hitam. Langkah ini menyusul diterbitkannya surat edaran terkait larangan berjualan di area tersebut, yang belakangan menuai beragam respons dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lurah Air Hitam, Shinta Rizki Delvinda, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pelarangan total, apalagi penggusuran sepihak. Ia menekankan, penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan aspek kebersihan, ketertiban, serta keberlanjutan usaha para pedagang.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran itu sebenarnya sudah lama ingin saya keluarkan, bahkan sejak November 2025. Namun saya tahan karena saya juga pelaku UMKM. Saya paham betul perasaan pedagang ketika mendengar kata larangan,” ujar Shinta, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, kondisi kawasan Folder Air Hitam selama ini dinilai semrawut dan kurang terjaga, terutama dari sisi kebersihan dan tata ruang. Tumpukan sampah, lapak yang tidak tertata, serta pemanfaatan ruang publik tanpa izin menjadi keluhan warga sekitar.

“Laporannya bukan hanya dari satu atau dua orang, tetapi dari banyak warga. Selain itu, ada permintaan dari pihak kecamatan agar kawasan Folder Air Hitam bisa ditata lebih rapi dan nyaman,” jelasnya.

Penataan tersebut, lanjut Shinta, juga mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah tentang PKL. Pemerintah kelurahan menegaskan tidak ingin bertindak di luar aturan, sehingga langkah awal yang diambil masih sebatas sosialisasi dan pemberitahuan.

“Ini bukan langsung melarang 100 persen. Ada tahapan yang harus dilalui. Kita ingin kawasan ini ke depan lebih tertata dan lebih cantik, seperti penataan Teras Samarinda yang juga melalui proses panjang,” katanya.

Ia memastikan, sebelum surat edaran diberlakukan, pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang di lapangan, didampingi unsur kecamatan dan Satpol PP. Informasi juga disampaikan melalui media sosial resmi.

“Kami tidak serta-merta datang lalu melarang. Kami jelaskan dulu maksud edaran ini. Satpol PP turun mendampingi hanya untuk sosialisasi, bukan penindakan,” tuturnya.

Shinta mengakui, hingga saat ini masih terdapat pedagang yang tetap berjualan di kawasan tersebut. Pemerintah kelurahan masih memberikan ruang toleransi sambil menyiapkan langkah lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Salah satu persoalan krusial yang ditemukan adalah tidak adanya izin resmi bagi sebagian pedagang. Ada yang hanya berkoordinasi dengan pihak tertentu, bahkan ada yang sama sekali tidak melapor ke kelurahan maupun RT setempat.

“Ini yang membuat seolah-olah kawasan itu bebas digunakan siapa saja. Padahal secara aturan dan tata ruang, hal tersebut tidak dibenarkan,” tambahnya.

Meski demikian, Shinta menegaskan pemerintah kelurahan tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi warga. Penataan tetap diperlukan agar aktivitas ekonomi berjalan seimbang dengan kepentingan publik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan UMKM, Kelurahan Air Hitam bersama pihak kecamatan telah melakukan survei untuk menyiapkan opsi lokasi alternatif bagi para pedagang. Beberapa titik tengah dikaji, termasuk kemungkinan penataan lapak atau tenant khusus yang lebih tertib dan legal.

“Kami sedang menggodok solusinya. Prinsipnya jelas, tidak boleh ada pelarangan tanpa solusi,” tegasnya.

Penataan ini juga diarahkan agar ke depan kawasan Folder Air Hitam dapat berkembang menjadi ruang publik yang lebih tertata dan berpotensi menjadi kawasan wisata lokal yang memberi manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat.

“Ini masih proses. Tidak bisa hari ini ada edaran, besok langsung ada tempat baru. Semua perlu tahapan dan koordinasi lintas OPD,” pungkas Shinta. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *