RingkasanMedia.id – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas dalam menyelesaikan polemik panjang terkait status empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Dengan mempertimbangkan data serta dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif berada di wilayah Provinsi Aceh,” ungkap Prasetyo.
Langkah Presiden Prabowo ini sekaligus menjadi penegasan atas kedaulatan administratif daerah serta bentuk penyelesaian atas konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sengketa status keempat pulau ini memang sudah lama menjadi sumber ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara, terutama sejak keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Melalui keputusan tersebut, Kemendagri sempat menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Hal ini kemudian memicu kritik dari berbagai pihak karena dianggap mengabaikan sejarah dan data yang dimiliki Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh bersikeras bahwa mereka memiliki jejak historis yang kuat atas keempat pulau itu, sementara Sumut mendasarkan klaimnya pada hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Polemik tersebut sempat memperkeruh hubungan antar kedua provinsi dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat pesisir yang terdampak langsung. Oleh karena itu, keputusan Presiden Prabowo menjadi angin segar bagi warga Aceh sekaligus penegasan bahwa pemerintah pusat tidak tinggal diam dalam menyikapi konflik batas wilayah yang berlarut-larut.
Dengan selesainya sengketa ini, diharapkan stabilitas wilayah dan pelayanan publik di kawasan tersebut bisa berjalan lebih baik dan terkoordinasi. (M.I.A.D)






