RingkasanMedia.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah sektor industri kelapa sawit nasional. Dari kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022, Kejagung telah menyita uang negara senilai fantastis: Rp 11,8 triliun.
“Barangkali ini adalah konferensi pers penyitaan uang terbesar yang pernah dilakukan Kejaksaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurut Harli, penyitaan ini merupakan bagian dari proses penuntutan terhadap korporasi yang terlibat, meskipun perkara utamanya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengembalian dana tersebut dianggap sebagai bentuk itikad baik dan kesadaran korporasi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Uang ini dikembalikan secara sukarela oleh perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat, dan kini disita melalui penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi korporasi lain yang sedang terlibat perkara,” tambahnya.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sutikno, menjelaskan bahwa total pengembalian dana tersebut berasal dari lima perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan ilegal melalui skema ekspor CPO. Kelima perusahaan tersebut adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan (Rp 3,99 triliun)
- PT Multimas Nabati Sulawesi (Rp 39,75 miliar)
- PT Sinar Alam Permai (Rp 483,96 miliar)
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp 57,3 miliar)
- PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp 7,3 triliun)
Kelima perusahaan tersebut sebelumnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan diputus bebas dari segala tuntutan. Namun Jaksa Penuntut Umum menolak putusan tersebut dan kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sutikno menambahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11,88 triliun. Kerugian itu mencakup tiga kategori: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian nasional secara lebih luas.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi menyangkut dampak ekonomi makro yang signifikan. Oleh karena itu, Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga akhir,” tegas Sutikno.
Dengan penyitaan dana sebesar ini, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis. Publik pun menanti kelanjutan proses kasasi dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan. (M.I.A.D)






