RingkasanMedia.id – Samarinda, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air minum tahun 2026 sebesar 9 persen. Kebijakan ini diambil setelah melalui kajian menyeluruh serta koordinasi lintas pemangku kepentingan, guna memastikan keberlanjutan layanan tanpa memberatkan pelanggan.
Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Nor Wahid Hasyim, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tersebut telah dibahas bersama Badan Pengawas Perumdam, DPRD Kota Samarinda, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mendapat persetujuan Wali Kota Samarinda.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan melalui proses koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Perumdam, DPRD Samarinda, BPKP, dan Wali Kota Samarinda,” ujar Wahid di Samarinda, Jumat (23/01/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang penilaian kinerja PDAM serta Kepmendagri Nomor 21 Tahun 2020 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Selain itu, dasar hukum penyesuaian tarif juga mencakup Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.391/2024 terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2022 mengenai tarif pajak air permukaan sebesar Rp11,4 per meter kubik.
Penyesuaian ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Kencana.
Wahid memaparkan, penyesuaian tarif air minum bukan hal baru bagi Perumdam Tirta Kencana. Sebelumnya, penyesuaian dilakukan pada tahun 2008 sebesar 65 persen, tahun 2016 sebesar 40 persen, serta tahun 2021 sebesar 9 persen. Pada tahun 2023, perusahaan juga melakukan restrukturisasi tarif.
“Untuk tahun 2026, penyesuaian tarif kembali dilakukan sebesar 9 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif tersebut diterapkan secara bertahap agar dampaknya lebih ringan bagi pelanggan. Tahap pertama sebesar 2 persen berlaku untuk pemakaian Januari dan mulai dibayarkan pada Februari 2026. Tahap kedua sebesar 4 persen untuk pemakaian April yang dibayarkan mulai Mei 2026. Tahap ketiga diberlakukan pada pemakaian Agustus dan dibayarkan mulai September 2026.
Menurut Wahid, tarif air minum di Kota Samarinda hingga kini masih tergolong lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur. Rata-rata tarif pelanggan Perumdam Tirta Kencana berada di angka Rp7.812 per meter kubik. Sebagai perbandingan, tarif di Kabupaten Kutai Barat mencapai Rp8.414 per meter kubik, Kutai Timur Rp9.520 per meter kubik, Kota Balikpapan Rp10.490 per meter kubik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp10.964 per meter kubik.
Ia berharap penyesuaian tarif ini dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga pelanggan merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut. Pemerintah Kota Samarinda, kata dia, telah menargetkan cakupan pelayanan air bersih mencapai 100 persen pada tahun 2029.
“Wali Kota Samarinda, Bapak Andi Harun, menargetkan pelayanan air bersih Perumdam Tirta Kencana mencapai 100 persen pada 2029,” ujarnya.
Untuk mendukung target tersebut, Perumdam Tirta Kencana terus memperkuat infrastruktur sistem penyediaan air minum. Dalam waktu dekat, empat instalasi pengolahan air (IPA) dijadwalkan akan diresmikan, yakni IPA Bendang 2, IPA Gunung Lingai 3, IPA Tirta Kencana 7, dan IPA Berambai.
“Keempat IPA ini menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan layanan dan meningkatkan keandalan pasokan air bersih bagi masyarakat Samarinda,” pungkas Wahid. (M.I.A.D)






