PLN Sosialisasikan Pembersihan Tanam Tumbuh untuk Dukung Pengoperasian SUTT Tideng Pale–Malinau

RingkasanMedia.id – Malinau, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait persiapan pembersihan tanam tumbuh pada ruang bebas jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tideng Pale–Malinau. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pengoperasian jaringan transmisi untuk memperkuat keandalan pasokan listrik di Provinsi Kalimantan Utara.

Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap pada 14–16 Juli 2026 di Kantor Desa Sedulun, Kantor Desa Kapuak, Kantor Desa Seputuk, dan Kantor Desa Belaian Ari. Kegiatan tersebut diikuti oleh aparatur desa, pemilik lahan, serta masyarakat yang memiliki tanaman di sepanjang jalur transmisi.

Bacaan Lainnya

Melalui kegiatan ini, PLN memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ruang bebas jalur transmisi sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan. Sosialisasi juga menjadi sarana untuk membangun kesamaan persepsi bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan bagian dari program strategis nasional yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam pelaksanaannya, PLN UPP KLT 2 menggandeng Kejaksaan Negeri Bulungan untuk memberikan pendampingan terkait aspek hukum, keamanan, dan keselamatan dalam proses pembersihan tanam tumbuh pada koridor *Right of Way* (RoW) jalur transmisi. Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Dari pihak PLN UPP KLT 2, kegiatan dihadiri Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum, Romi Akbar, beserta tim. Sementara Kejaksaan Negeri Bulungan diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Harismand, S.H., M.H., bersama jajaran yang memberikan penjelasan mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan.

Sosialisasi ditujukan kepada masyarakat yang memiliki tanah, bangunan, maupun tanaman di sepanjang jalur SUTT 150 kV Gardu Induk (GI) Tideng Pale–GI Malinau. Dalam kesempatan tersebut, PLN menjelaskan berbagai ketentuan mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang di sekitar ruang bebas jaringan transmisi.

PLN juga mengingatkan bahwa tanaman di sekitar koridor transmisi berpotensi tumbuh kembali dan dapat mengganggu keamanan maupun keandalan jaringan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pembersihan tanam tumbuh menjadi salah satu tahapan penting sebelum jaringan transmisi resmi dioperasikan.

Tim PLN UPP KLT 2 menyampaikan sosialisasi hak masyarakat dan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi kepada warga di salah satu desa terdampak. (HUMAS PLN)

Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan sosialisasi ini menjadi ruang dialog agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ruang bebas jalur transmisi demi keselamatan bersama sekaligus mendukung keandalan pasokan listrik.

“Melalui kegiatan ini, PLN ingin memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai pembersihan tanam tumbuh pada ruang bebas jalur transmisi. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan warga, keamanan jaringan, serta mendukung kesiapan pengoperasian SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau,” ujar Jefry.

Ia menambahkan, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan infrastruktur ketenagalistrikan dapat beroperasi secara aman dan andal.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan keandalan penyaluran tenaga listrik dengan menghindari berbagai aktivitas yang berisiko di sekitar jalur transmisi. Sinergi antara PLN, pemerintah desa, aparat, Kejaksaan Negeri Bulungan, dan masyarakat menjadi kunci agar pengoperasian jaringan ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari PLN maupun Kejaksaan Negeri Bulungan. Melalui dialog tersebut diharapkan tercipta kesamaan pemahaman sehingga proses pembersihan tanam tumbuh dapat berlangsung tertib, aman, dan mendapat dukungan dari masyarakat.

PLN menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bulungan, pemerintah desa, aparat setempat, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Kolaborasi seluruh pihak diharapkan mampu mendukung kelancaran pengoperasian SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau sebagai bagian dari upaya memperkuat keandalan pasokan listrik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara. (M.I.A.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *