Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Ojol di Samarinda, Tersangka Diketahui Membela Anaknya

RingkasanMedia.id, Samarinda — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WITA, di sebuah warung makan di kawasan Jalan Gunung Merbabu-Gunung Merapi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/7/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” ujar AKP Dicky kepada awak media.

Awal Mula Kejadian

Insiden bermula ketika korban, seorang pengemudi ojek online, keluar dari area parkir dan terlibat adu mulut dengan seorang juru parkir berinisial A, yang diketahui merupakan anak kandung dari tersangka AA. Diduga terjadi perselisihan mengenai uang parkir.

Press release Polresta Samarinda

Cekcok antara korban dan juru parkir tersebut kemudian memicu kemarahan tersangka AA, yang mendatangi lokasi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban tanpa mediasi terlebih dahulu.

“AA tidak terima anaknya berselisih dengan pengemudi ojol. Ia datang ke lokasi dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” terang AKP Dicky.

Korban mengalami luka ringan di bagian wajah akibat kejadian tersebut dan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Video Viral dan Dugaan Kepemilikan Senjata Tajam

Kasus ini mencuat ke publik setelah video rekaman peristiwa tersebut tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, selain aksi pemukulan, juga terlihat seorang pria lain yang diduga membawa senjata tajam di lokasi kejadian.

Menanggapi hal tersebut, AKP Dicky menegaskan bahwa pria pembawa senjata tajam tidak ada kaitannya dengan pelaku maupun korban, namun keberadaannya tetap menjadi perhatian pihak kepolisian.

“Kami masih menyelidiki identitas pria yang membawa senjata tajam tersebut. Kami tegaskan, siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum akan kami tindak. Ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polresta Samarinda secara rutin melaksanakan razia terhadap kepemilikan senjata tajam untuk mencegah potensi tindak kriminal.

Penertiban Juru Parkir Ilegal

Selain menindaklanjuti kasus penganiayaan, Polresta Samarinda juga menyatakan akan melakukan langkah tegas terhadap praktik perparkiran ilegal yang kerap disertai dengan aksi intimidasi kepada masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Denpom untuk menggelar operasi gabungan. Fokus kami adalah juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dan melakukan pungutan di luar ketentuan,” tegas AKP Dicky.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan aksi premanisme atau intimidasi dari juru parkir ke aparat terdekat.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ketertiban bersama. Jangan takut untuk melapor. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(AAY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *